Jurnal9.com
Headline Inspiration

Masih Ada Saja Orang yang Memperdebatkan Bunga Bank Kok Halal?

FIKIH KESEHARIAN GUS MUS

Maaf sudah lama saya tidak menulis “Fikih Keseharian Gus Mus”. Banyak kegiatan di Pondok Pesantren Raudlatul Thalibin. Surat-surat yang disampaikan ke redaksi [penerbit buku Khalista] dari netizen banyak yang belum dijawab.

Kali ini saya akan mengulas banyaknya orang yang menghalalkan bunga bank. Sebenarnya ini bukan hal baru. Tapi karena masih banyaknya orang yang ragu atau belum mengerti mengenai kepastian dalam syariatnya.

Masalah bunga bank itu termasuk masalah khilafiyah. Maksudnya tidak ditemukan nash syariatnya di Alquran atau Assunnah, dan sandarannya hanya penalaran serta pemahaman. Kalau tidak memahami ini, orang akan bertanya terus.

Dalam menyikapi masalah semacam ini, kita boleh yakin dengan kebenaran pendapat ulama yang diikutinya. Kita juga tidak boleh kecewa dengan keyakinan orang lain mengenai kebenaran pendapat ulama lainnya yang diikutinya.

Perbedaan pendapat mengenai bunga bank ini sudah ada sejak lama. Tapi masih ada saja orang-orang yang memperdebatkannya.

Perbedaan pendapat mengenai bunga bank itu garis besarnya bersumber; apakah bunga bank termasuk riba atau tidak?

Menurut ijma’, riba hukumnya sudah jelas haram. Dasar hukumnya berpegang pada Alquran surat Albaqarah: 275.

“Orang-orang yang makan [mengambil] riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran [tekanan] penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata [berpendapat] ; sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba……”

Dan masih banyak ayat lain yang menjelaskan mengenai hal riba ini. Tetapi saya akan menguatkan dari hadist yang sering disitir.

“Kullu qordhin jarro naf’an fahuwa riba. Artinya setiap utang yang menarik manfaat [bagi yang mengutangi] adalah riba.”

Baca lagi  Isu yang Santer Saat Ini Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka?

Sedangkan bank merupakan lembaga keuangan [bukan perorangan] yang baru ada sekian abad setelah zaman Rasulullah SAW. inilah sumber permasalahannya.

Berdasarkan kitab-kitab kuning ulama NU dari dulu sudah memutuskan tiga qaul [pendapat] : 1. Haram. 2. Halal. 3. Syubhat.

Saya menganggap perbedaan pendapat ini merupakan rahmat. Bagi orang banyak [awam] jadi enak. Bisa ikut pendapat ulama yang ini, dan bisa ikut pendapat ulama yang lain.

Tapi kita harus meyakini pendapat ulama yang diikutinya. Dan tidak boleh bersikap friksi atau mempertentangkan dengan keyakinan orang lain mengenai kebenaran pendapat ulama lainnya.

Wallahu a’lam.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Kontroversi Shalat Witir di Indonesia: Nabi Sebut Shalat Witir [Rakaatnya] Ganjil

adminJ9

Apple Hapus Aplikasi Qur’an di China, Mengejutkan Warga Muslim

adminJ9

Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Ini Ketentuannya

adminJ9