Ilustrasi seorang perempuan yang jadi korban kekerasan seksual
BANDUNG, jurnal9.com – Kasus kekerasan seks yang dilakukan oknum guru Herry Wirawan, 36 tahun, terhadap 13 santrinya dilakukan selama 3 tahun, sejak 2018 sampai 2021. Dari perbuatan mesumnya itu telah melahirkan sembilan bayi, dan dua lainnya kini masih dalam kandungan.
Melihat kelakuan bejatnya ini telah memicu amarah masyarakat luas. “Gila..! ini si ustadz. Sudah punya istri, tapi masih melakukan kekerasan seks terhadap 13 santrinya,” teriak seorang pengunjung yang hadir di persidangan di Pengadilan Negeri, Bandung.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, rompi merah, dan kopiah hitam tampak serius mendengarkan tuntutan yang disampaikan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
“Tuntutan hukuman mati sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang melakukan kejahatan seksual pada santrinya,” kata Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Perbuatan Herry Wirawan itu, lanjut dia, merupakan kejahatan yang berdampak luar biasa.
“Kekerasan seksual ini dilakukan pada anak didik, anak asuhnya [perempuan], yang berada dalam kondisi tak berdaya. Sebab kedudukan pelaku (terdakwa) selaku pendiri, pengasuh, dan pemilik pondok pesantren,” katanya.
Selain hukuman mati dan hukuman kebiri, juga dilakukan perampasan aset kekayaan Herry Wirawan sebagai ganti rugi untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar identitas Herry Wirawan disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri. “Perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan yang sangat serius,” katanya.
Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ia didakwa melakukan tindakan asusila kepada 13 santrinya sejak 2016 sampai 2021 di sejumlah tempat; pondok pesantren, penginapan hotel dan apartemen.
Ciri psikopat seks
Melihat kasus kekerasan seks yang dilakukan Herry Wirawan ini, dokter spesialis kejiwaan RS Melinda 2 Bandung, Teddy Hidayat, menilai pelaku kekerasan seksual terhadap anak biasanya dilakukan oleh orang dewasa yang punya kelainan jiwa.
“Pelaku kekerasan seks, biasanya ingin memuaskan dorongan nafsunya berhubungan dengan banyak perempuan yang berusia jauh lebih muda. Orang seperti ini hati nuraninya dikuasai oleh nafsu. Ini pelaku seseorang yang menunjukkan perilaku nakal, superego lacunae mereka yang berwatak psikopat,” ujarnya.
Teddy menyebutkan seorang psikopat seks itu punya ciri-ciri suka melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia jauh lebih muda.
“Catatan penting untuk pengadilan, bahwa seorang psikopat seks itu sulit belajar dari pengalaman, dan tidak pernah merasa bersalah. Sehingga cenderung akan mengulangi perbuatan mesumnya berkali-kali kepada perempuan yang berusia jauh lebih muda,” ungkap dia.
Namun perempuan yang jadi korban sering diam, tak melakukan perlawanan atau penolakan meski cara yang dilakukan cenderung pada kekerasan seksual. Ini memang kepribadian yang dimiliki seorang psikopat seks.
Karena itu kekerasan seksual yang dilakukan seorang psikopat seks ini seringkali tidak terungkap, contoh kekerasan seks yang dilakukan Herry Wirawan yang sudah berlangsung selama tiga tahun, namun baru terbongkar sekarang.
ARIEF RAHMAN MEDIA