
JAKARTA, jurnal9.com – Bank Indonesia menyebutkan posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia per akhir Oktober 2020 berada di angka Rp5.877,71 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,8 persen.
Secara nominal, posisi utang tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan rasio pada September 2020 yang tercatat sebesar 38,1 persen.
Sedangkan posisi utang pada periode yang sama Oktober 2019 berada di angka Rp4.756,13 triliun atau 29,87 persen terhadap PDB. Artinya, peningkatan utang tumbuh 23.58 persen dibandingkan tahun lalu.
Menanggapi peningkatan utang tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan struktur ULN Indonesia masih tetap sehat.
“Tercermin dari besarnya pangsa ULN berjangka panjang yang mencapai 89,1 persen dari total ULN,” katanya dalam siaran pers, Selasa (15/12).
Per akhir Oktober 2020, ULN Indonesia tercatat sebesar US$413,4 miliar, terdiri dari ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar US$202,6 miliar dan ULN sektor swasta, termasuk BUMN, sebesar US$210,8 miliar.
Pertumbuhan ULN Indonesia ini melambat, dari 3,8 persen pada September 2020 menjadi 3,3 persen pada Oktober 2020, dikarenakan perlambatan ULN pemerintah.
Jika dirincikan, ULN pemerintah pada Oktober 2020 tercatat sebesar US$199,8 miliar atau tumbuh 0,3 persen yoy, menurun dibandingkan dengan pertumbuhan September 2020 sebesar 1,6 persen yoy.
Perlambatan ini dipengaruhi oleh pembayaran pinjaman luar negeri pemerintah di tengah kembalinya aliran masuk modal asing di pasar Surat Berharga Negara (SBN) seiring dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang menurun dan persepsi positif investor yang tetap terjaga terhadap prospek perbaikan perekonomian domestik.
Sementara itu, pertumbuhan ULN swasta pada akhir Oktober 2020 tercatat 6,4 persen yoy, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 6,1 persen yoy.
Erwin mengatakan dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, BI dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam memantau perkembangan ULN, didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.
“Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” jelasnya.
Sementara itu Kementerian Keuangan mengklaim pengelolaan utang pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan pada kebijakan umum pembiayaan utang, salah satunya dengan mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber dalam negeri dan sumber luar negeri sebagai pelengkap.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan dan melakukan pendalaman pasar SBN domestik yang terlihat dari penerbitan SBN Ritel secara berkala yang ternyata mendapatkan sambutan sangat baik dari masyarakat. Persoalan utang sering kali menimbulkan cibiran kepada pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab cibiran soal utang tersebut.
Dia menegaskan pengelolaan utang pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan dan Postur APBN.
“Ada orang hari-hari ini suka bicara masalah utang, sampaikan saja bahwa di Perpres 72 waktu anggaran APBN 2020 dengan estimasi defisit sekian, itu pembiayaannya adalah dari SBN, pinjaman, ada yang bilateral maupun multilateral,” kata Sri Mulyani.
BISNIS/KEMENKEU
ARIEF RAHMAN MEDIA
