Jurnal9.com
News

HRS Jadi Tersangka Tak Sesuai KUHAP, Tim Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Praperadilan

JAKARTA, jurnal9.com –  Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan penetapan HRS sebagai tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap HRS dinilai tidak dengan sesuai KUHAP.

Terkait itu pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Penasehat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya telah mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.

“Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Aziz.

Aziz menyebutkan ada enam permohonan gugatan praperadilan yang mereka daftarkan, salah satunya punya Rizieq Shihab yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, kata Aziz.

Terkait isi petitum meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.

“Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya,” kata Aziz.

Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai, penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP.

“Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan,” kata Aziz.

Sementara itu, terkait penangguhan penahan terhadap Rizieq Shihab, Aziz mengatakan pihaknya belum mengajukan permohonan.

“Belum ada, kita belum terpikir ke sana,” ujar Aziz.

Rizieq Shihab ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu (12/12).

Pimpinan Ormas FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Ia menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.

Baca lagi  Kisruh Mobil PCR, PDI-P Soroti Kaitan Rivalitas Politik Khofifah dengan Risma

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

ANTARA

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Di Sragen Sekeluarga Meninggal Karena Positif Terinfeksi Virus Corona

adminJ9

BPK Temukan Rp 6,9 T Dana Bansos Tak Tepat Sasaran dan Data Fiktif, Risma: Itu Biasa

adminJ9

Tolak UU Wajib Bayar ke Penerbitan Australia, Facebook Pilih Blokir Pengguna di Negara itu

adminJ9

Leave a Comment