Jurnal9.com
Headline News

Terbukti Ikut Rencanakan Bunuh Yosua, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi saat dalam persidangan di PN Jakarta Selatan

JAKARTA, jurnal9.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 20 tahun terhadap Putri Candrawathi, istri Fedy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Saat hakim membacakan pertimbanganya, menyebut terdakwa Putri selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. “Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Apalagi tak mengakui kesalahannya,” jelas hakim.

Hakim menyebutkan Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, dan dua ajudan Ferdy Sambo; Richard Eliezer (Bharada E) beserta Ricky Rizal (Bripka RR).

Selain dua ajudan, juga Kuat Ma’ruf yang menjadi asisten rumah tangga (ART), sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Fakta hukum, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). sehingga membuat suaminya Ferdy Sambo marah, dan membuat rencana untuk membunuh Brigadir J di rumah dinasnya Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari pengakuan Putri ini membuat suaminya Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J dengan cara menembak 2-3 kali di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Atas pertimbangan tersebut, menurut hakim, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan dinilai bersalah, karena ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Dan atas pertimbangan itu majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 20 tahun penjara,” kata hakim Wahyu.

Padahal hakim tak meyakini adanya pelecehan seksual yang dialami terdakwa Putri Candrawathi. “Tak yakin karena suaminya sendiri; Ferdy Sambo pernah mengatakan pelecehan itu adalah sebuah ilusi kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono.”

Baca lagi  Sambo Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat: Dipecat Sebagai Polri

“Apalagi saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan terdakwa Ferdy Sambo, kalau cerita di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi,” ungkap hakim Iman Wahyu Santosa.

Ferdy Sambo mengucapkan hal yang sama untuk meyakinkan saksi Sugeng bahwa pelecehan seksual pada 21 Juli 2022 itu hanyalah ilusi.

“Dengan pertimbangan tersebut, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Yosua terhadap Putri tidak dapat dibuktikan secara hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Begitu pun pengakuan Putri yang dilecehkan oleh Brigadir J belum bisa dibuktikan kebenarannya.

Sehingga motif pembunuhan Yosua yang sebenarnya, memang menjadi pertanyaan. Hakim sendiri mengambil keputusan pembunuhan ini hanya berdasarkan fakta hukum ada pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo beserta istrinya.

“Atas pertimbangan itu majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman 20 tahun penjara,” ungkap hakim memberi alasan.

Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Vonis Putri dengan menjatuhkan pidana hukuman 20 tahun penjara tentu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Hakim menyebutkan Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Namun kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai putusan hakim tersebut berdasarkan asumsi. Bukan berdasarkan bukti. “Kami menghormati putusan hakim. Namun apakah akan melakukan banding, kita tunggu saja. Ada waktu tujuh hari ke depan,” ucapnya.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Iwa Sakit Kena Radiasi Serbuk Besi Saat Tugas di KRI Nanggala 402 Selama 26 Tahun

adminJ9

Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Kini Jadi Tersangka

adminJ9

Menag: Kami Akui Saja Pemotongan Dana BOS itu Kesalahan Kementerian Agama

adminJ9