Jurnal9.com
Headline News

Yasonna: Perseorangan Bisa Dirikan PT Cukup Isi Formulir, Tak Perlu Akta Notaris

Menkumham Yasonna Laoly

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan kemudahan berusaha dalam bentuk badan hukum baru, berupa perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh hanya satu orang.

Ini merupakan terobosan Presiden Joko Widodo untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Konsep ini menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK.

Perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang berbentuk badan hukum ini memberikan kemudahan dan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha, melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

“Untuk mendirikan perseroan perorangan ini cukup dengan mengisi formulir [pernyataan pendirian] secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris, dan status badan hukumnya langsung diperoleh setelah mendaftarkan, [pernyataan pendirian] dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” ungkap Yasonna seperti dikutip Antara saat diskusi interaktif di Manado, Senin (30/11).

Keuntungan selanjutnya, lanjut Menkumham, yakni dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Menurut Yasonna, ini bersifat one-tier, pemegang saham tunggal, sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris, serta membayar pajak yang lebih murah dibandingkan perseroan terbatas, ataupun pajak penghasilan perorangan dan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

“Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa,” jelasnya.

Dia berharap adanya perseroan perorangan ini dapat membuat angkatan kerja mengubah pola pikir, serta lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.

Yasonna mengatakan bahwa penyederhanaan birokrasi yang berbelit ini sebagai upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai tempat yang lebih ramah bagi kegiatan usaha.

“Beberapa kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi yang berbelit itu telah memangkas dan merevisi lebih dari 3.000 peraturan daerah terkait investasi pada 2016,” ungkap Menkumham.

Baca lagi  Dua Gubernur ini Berani Desak Jokowi Cabut Omnibus Law dan Terbitkan Perppu

Dua tahun berselang, tegas dia, Presiden Jokowi juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission.

Semua kebijakan itu, lanjut dia, dipandang sebagai komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha.

Berdasarkan laporan dari Bank Dunia, Indonesia saat ini berada di peringkat 73 dari 190 negara untuk kemudahan berusaha dan berupaya untuk masuk dalam peringkat lower forties.

Yasonna sendiri menerbitkan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.

Pemerintah juga telah mengusulkan RUU Jaminan Benda Bergerak yang menggabungkan penjaminan untuk benda bergerak dalam satu peraturan untuk masuk ke Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024.

Kemenkumham juga sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Dengan adanya UU Kepailitan yang baru nanti, Pemerintah akan mengubah pengaturan dengan mengedepankan mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam menyelesaikan masalah utang dari debitur kepada kreditor.

Terdapat ruang kepada debitur untuk menyelesaikan utang, sehingga berkesempatan untuk menyelamatkan usaha dan tenaga kerjanya.

“Dari data Kementerian Ketenagakerjaan pada Oktober 2020, lebih dari 3,5 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi corona. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah melakukan serangkaian upaya yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi dan mempercepat pemulihan ekonomi,” katanya.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

 

 

Related posts

PBNU Bantah Pencopotan KH Marzuki dari Ketua PWNU Jatim karena Dukung Paslon Amin

adminJ9

BPOM Ancam Sanksi Pidana Produsen Ivermectin yang Langgar Aturan CPOB dan CDOB

adminJ9

Jonathan Latumahina Akan Menyeret Agnes Terlibat dalam Penganiayaan David

adminJ9