Jurnal9.com
Business

Upaya Cepat Tanggap Pulihkan Ekonomi Nasional Melalui Koperasi

JAKARTA, jurnal9.com – Upaya mitigasi dampak covid-19 khususnya bagi pelaku UMKM, membuat Kementerian Koperasi dan UKM serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) cepat tanggap melaui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Saat kondisi pandemi, seluruh sektor usaha terpukul tak terkecuali koperasi dan dihadapkan dengan kenyataan pahit. Di antaranya, 47 persen masalah permodalan, 35 persen penjualan menurun, 8 persen produksi terhambat, 7 persen distribusi terhambat, sisanya bahan baku. Kelompok usaha Koperasi paling terdampak adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Serba Usaha (KSU),” ujar Direktur Utama LPDB KUKM, Supomo di sela-sela acara Penyaluran Dana Bergulir untuk Koperasi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka Jakarta (23/7).

Dengan target sasaran Koperasi dan UMKM, lanjut Supomo, diharapkan memberi kontribusi besar terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia.

Koperasi juga memiliki peran penting pada perekonomian, di antaranya sebagai Lembaga Ekonomi, Lembaga Sosial, dan Lembaga Pendidikan. Koperasi yang dikelola dengan asas demokratis dan kekeluargaan merupakan wadah usaha profesional yang memberi manfaat ekonomi bagi anggota dan masyarakat.

LPDB-KUMKM merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM mendukung pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Strategi Tiga Fase. Fase tersebut antara lain, Fase Induksi berupa Restrukturisasi Pinjaman. Fase Pemulihan berupa Penyaluran Bunga Murah, dan Fase Penumbuhan berupa Relaksasi Peraturan yakni Murah, Mudah, dan Ramah.

Pengelolaan Dana Bergulir menyalurkan pinjaman ke Koperasi dan UKM Strategis, penyaluran melalui lembaga perantara seperti BLUD dan Koperasi Sekunder, relaksasi persyaratan, relaksasi pengelolaan manajemen risiko, pembagian tanggung jawab, serta simplifikasi pengajuan.

Selain itu, LPDB-KUMKM juga berperan dalam Upaya Pendampingan terhadap calon Mitra/Mitra bersama Deputi teknis di KemenkopUKM, menjadi Inkubator Wirausaha kepada wirausaha pemula (startup), kerjasama penyelenggaraan inkubasi dan kerjasama pendanaan dengan BUMN/CSR/Badan Ziswaf.

Hingga Juli 2020, LPDB-KUMKM telah merestrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada 31 mitra penerima dana bergulir. Total plafond Rp193,8 miliar dan outstanding Rp135,7 miliar. Selain restrukturisasi, LPDB-KUMKM diberi tanggung jawab oleh KemenkopUKM menyalurkan program PEN kepada Koperasi, dengan plafond pinjaman maksimal Rp100 miliar sebagai modal kerja dan usaha.

Baca lagi  Ekonomi Indonesia Terkontraksi 5,32%, Benarkah Ini Ancaman Resesi?

Sedangkan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui LPDB-KUMKM per Juli 2020 telah tersalurkan Rp383,400 miliar dengan pola konvensional sebesar Rp273,800 miliar kepada 14 Mitra dan pola syariah sebesar Rp109,600 miliar kepada 21 Mitra.

LPDB-KUMKM juga mempunyai target penyaluran pada tahun 2020 sebesar Rp1,85 triliun. Meskipun kondisi pandemi, pinjaman/pembiayaan terus digulirkan kepada koperasi, dengan akumulasi penyaluran dari tahun 2008 hingga Juli 2020 telah tersalurkan sebesar Rp10,81 triliun. Per tahun 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir Rp555,90 miliar terdiri dari pola konvensional Rp379,20 miliar dan pola syariah Rp176,70 miliar.

Melalui restruktusisasi, pinjaman berupa penundaan pembayaran pokok dan jasa hingga 12 bulan, penurunan atau pengurangan angsuran jasa, perpanjangan jangka waktu pinjaman, serta penambahan fasilitas pinjaman. Pada fase ini ditargetkan 40 penerima dana bergulir terdiri dari 30 Koperasi dan 10 UMKM. Total outstanding mencapai Rp179,1 miliar.

Pada Fase Induksi, dilakukan Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan sebagai modal kerja khusus diperuntukkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). Fasilitas pinjaman bunga murah maksimal 3 persen untuk pola konvensional dan bagi hasil 20:80 untuk pola syariah, dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, serta berlaku untuk Mitra top up, Mitra repeater, maupun Mitra baru.

Fase lainnya adalah fase Reformasi Proses Layanan LPDB-KUMKM. Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diatur mekanisme perbaikan layanan LPDB-KUMKM.

MULIA GINTING

 

 

Related posts

BPK Khawatir Pemerintah Tak Bisa Bayar Utangnya: pada 2020 Capai Rp6.74,56 Triliun

adminJ9

MenKopUKM Serahkan Restrukturisasi Pembiayaan LPDB KUKM ke KUD Mintorogo Demak

adminJ9

KemenKopUKM Optimalkan Strategi Transformasi Koperasi Modern pada 2021

adminJ9

Leave a Comment