
Ilustrasi orang kegemukan
WASHINGTON DC, jurnal9.com – Pemerintahan Donald Trump mengeluarkan aturan baru bagi pemohon visa Amerika Serikat (AS) dengan mempertimbangkan untuk menolak mereka (pemohon visa) yang kegemukan (obesitas) karena memungkinkan akan berisiko penyakit diabetes, asma, darah tinggi, dan kardiovaskular.
Aturan itu disampaikan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dalam arahannya kepada konsulat dan kedutaan AS di berbagai negara agar menjalankan tugasnya untuk memperketat pemeriksaan bagi pemohon visa baru.
“Anda harus mempertimbangkan kesehatan pemohon visa,” ujarnya dalam keterangan resminya yang dikutip dari The Washinton Post, pada Kamis (13/11/2025).
“Karena itu petugas visa diminta agar mempertimbangkan mereka yang kegemukan agar ditolak jika memiliki kondisi penyakit tertentu, karena kondisi tersebut sangat berisiko mengalami gangguan sleep apnea (gangguan tidur), tekanan darah tinggi dan depresi,” jelas Menlu AS itu menegaskan lagi.
Rubio mengatakan pengetatan pemeriksaan pada sejumlah kondisi medis ini tidak terbatas penyakit diabetes, asma, darah tinggi dan kardiovaskular saja, tetapi termasuk lainnya, seperti penyakit neurologis, serta kondisi kesehatan mental.
“Termasuk mereka yang sudah lansia, atau usia masa pensiun yang memiliki tanggungan anak-anak, ini juga perlu dipertimbangkan ketidaklayakannya,” ia menjelaskan.
Aturan baru ini diberlakukan pemerintahan Trump untuk membatasi imigrasi, salah satunya dengan melakukan penolakan permohonan visa bagi mereka yang berisiko penyakit tertentu. Kemudian juga melakukan penangkapan para imigran yang tak memiliki dokumen, dan pengetatan terhadap pengungsi.
Alasan pemerintahan Trump, seperti disinggung dalam kampanyenya, presiden ingin mengutamakan kepentingan rakyat Amerika.
“Presiden Trump memperketat aturan imigrasi dan keamanan perbatasan agar sistem imigrasi kami tidak menjadi beban bagi pembayar pajak Amerika,” kata wakil juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott.
Pengacara senior Catholic Legal Immigration Network, Charles Wheeler menanggapi kebijakan Trump dengan mengeluarkan aturan ini bisa bermasalah, karena petugas visa sendiri tidak memiliki latar belakang medis.
“Bagaimana petugas visa ini bisa tahu pemohon punya penyakit seperti kardiovaskular, punya penyakit darah tinggi, diabetes dan kondisi penyakit lainnya. Padahal dia tidak memiliki pengalaman di bidang ini, karena tak punya latar belakang medis,” ujarnya.
Padahal pemeriksaan ini, kata Wheeler, meliputi skrining penyakit, apalagi ditanya apakah punya penyakit tuberkulosis, “pasti ini akan bikin pusing petugas visa, karena dia tak punya latar belakang medis, ini yang jadi masalah.”
Selain itu Wheeler menilai pemberlakuan aturan pengetatan imigrasi ini sangat bertentangan dengan Foreign Affair Manual, buku panduan resmi Departemen Luar Negeri yang melarang melakukan penolakan visa berdasarkan skenario What – if.
“Apalagi dalam aturan ini tak hanya meminta petugas visa menilai kondisi kesehatan pemohon, tapi juga anggota keluarganya,” ucap dia.
“Keluarganya ditanya, apakah pemohon disabilitas, atau kebutuhan khusus lainnya yang memerlukan perawatan, sehingga pemohon tidak bisa bekerja? Dengan kondisi demikian, pemohon visa ditolak, dan tidak akan bisa masuk AS. Trump cuma untuk mencari-cari alasan saja,” kata Wheeler lagi.
ARIEF RAHMAN MEDIA
