
Tri Wulandari, Guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, yang jadi tersangka. (foto: TV Parlemen)
JAMBI, jurnal9.com – Seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, bernama Tri Wulandari merazia muridnya di sekolah. Pagi itu (Maret 2025) semua siswa dari kelas 1 sampai kelas 6 kumpul di lapangan sekolah.
Dari sekian murid itu ada empat siswa kelas 6 yang rambutnya dicat pirang. Lalu si guru menegurnya. “Kalian masih SD tak boleh rambut dicat pirang. Konsekuensinya rambut kalian saya potong,” ucap guru itu.
Tetapi satu dari tiga siswa yang rambutnya dipotong itu melawannya. Ia berontak tak mau dipotong rambutnya.
Setelah si guru itu sempat memotong sedikit rambutnya. Si murid memutar badannya dengan menatap guru itu. Sambil si murid mengeluarkan kata-kata kotor kepada ibu guru Tri itu.
Lalu dengan reflek ibu guru Tri menampar mulutnya. “Kamu ngomong apa?,” kata ibu guru Tri dengan nada marah.
“Orang tua di sekolah ini ya.. guru kamu. Kalau di rumah, orang tuamu ya.. orang tua kamu. Tapi kalau di sekolah, guru ini ya.. orang tua kamu,” lanjut ibu guru Tri lagi.
Siswa lainnya diam mendengar ibu guru Tri memarahi salah satu siswa yang melawan itu.
“Padahal sebelumnya saya sudah memberi tahu. Kalau rambutnya yang dicat pirang itu supaya disemir hitam lagi. Tapi kalian tak menghiraukan pihak sekolah. Ini merupakan tata tertib sekolah yang harus dipatuhi,” ujar ibu Tri mengingatkan lagi.
“Kamu malah melawannya. Mengeluarkan kata-kata kotor kepada guru,” tegas guru honorer yang hanya menerima gaji Rp 400 ribu per bulan ini.
Berawal dari kejadian itu. Si siswa mengadu ke orang tuanya. Saat pulang ke rumah.
Mendengar aduan anaknya itu. Si orang tua murid tidak terima. Lalu keesokan harinya si orang tua datang ke sekolah. Dan mau melaporkan ibu guru Tri kepada polisi. Supaya diproses secara hukum.
Lalu kepala sekolah menemui si orang tua murid. Berusaha untuk melakukan mediasi. Dan pihak sekolah meminta maaf. Tetapi upaya itu tak berhasil. Si orang tua murid tetap ngotot untuk minta diproses secara hukum.
Ibu guru Tri sendiri sebelum diproses hukum, sempat dipanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mencari solusi terbaik untuk penyelesaiannya. Namun tetap menemui jalan buntu. Pihak orang tua murid tetap meminta kepada polisi untuk proses hukum.
Pihak orang tua murid menolak untuk mencabut laporan ke polisi. Ia menilai guru Tri Wulandari telah melakukan kekerasan terhadap anaknya.
“Jelas hasil visum ada lukanya. Dan sejumlah saksi melihat guru Tri Wulandari melakukan kekerasan. Kami tidak terima berdamai. Kami minta harus diproses hukum,” kata orang tua murid itu.
Setelah polisi melakukan penyelidikan. Kasus ini naik ke tahap penyidikan. Kemudian Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama menetapkan status Tri Wulandari, guru SDN 21 Desa Pematang Raman itu, menjadi tersangka.
Ibu guru Tri dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Hanafi mengatakan perkara Tri ini sudah memenuhi unsur pidana. Karena didukung alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Perkara ini sudah diterima kejaksaan, P19 sudah dilengkapi,” jelas Kasat Reskrim itu kepada wartawan, di kantor Polres Jambi, Selasa (20/1/2026).
Ia juga menjelaskan sebelumnya pihak kepolisian dan kejaksaan sudah melakukan mediasi berkali-kali, tapi pihak keluarga orang tua murid tetap minta dilanjutkan untuk diproses hukum.
Bahkan Polres dan Kejaksaan mengirim surat ke Bupati Muaro Jambi minta kepada pemerintah daerah untuk mediasi kasus ini. Tetapi tidak berhasil. “Keluarga orang tua murid yang jadi korban tidak mau memaafkan,” cetus Hanafi.
Belakangan ini kabarnya suami ibu guru Tri juga turut menjadi tersangka dan ditahan kepolisian. Namun tak dijelaskan kenapa kasus ini juga menjerat suami Tri.
Melihat rumitnya kasus ini yang menjerat sang suami, Tri datang mengadu ke Komisi III DPR RI Jakarta. Mencari keadilan.
DPR minta hentikan kasus ini
Dalam dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI itu mendapat respon dari Hinca Panjaitan. Ia meminta kepada kepolisian agar menangguhkan penahanan terhadap suami Tri Wulandari.
“Dan kami meminta untuk menghentikan perkara yang menimpa ibu guru Tri ini. Sekali lagi hentikan kasus ini,” tegas Hinca.
Anggota Komisi III ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita tidak ada mens rea-nya (sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali dilakukan dengan niat jahat).
“Tentu kita semua tahu. Kita pernah diajar guru. Dan guru itu untuk mendidik kita. Apa yang dilakukan guru tidak dilakukan dengan niat jahat,” jelas Hinca.
Saat bersamaan Jaksa Agung juga rapat dengan anggota Komisi III. Hinca menyampaikan kepada Jaksa Agung, melalui Kejati Jambi, Kejari Muaro Jambi, “Kami dari Komisi III DPR RI meminta penghentian perkara ini,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung merespon permintaan anggota Komisi III DPR RI. “Iya saya jamin akan menghentikan perkara ini jika berkas perkara sudah diterima kejaksaan,” ucap Jaksa Agung.
“Kebetulan saya orang Jambi. Saya tahu persis kasus ini. Saya akan hentikan perkara ini,” kata Jaksa Agung menegaskan lagi.
ARIEF RAHMAN MEDIA
