
Hogi Minaya bersama Istrinya
JAKARTA, jurnal9.com – Hogi Minaya, 43 tahun, warga Sleman, Yogyakarta, melakukan pembelaan pada istrinya usai dijambret di jalan, dengan mengejar pelakunya yang mengendarai sepeda motor. Diketahui ada dua penjambret yang merampas tas istri Hogi.
Pelaku yang mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi itu, tiba-tiba kehilangan kendali, lalu menabrak tembok hingga tewas.
Hogi sendiri tidak menyangka upaya dirinya untuk melakukan pembelaan terhadap istrinya, malah menjadi tersangka.
Kasus penjambretan ini terjadi pada 26 April 2025 pagi. Saat itu istrinya, Arista, 39 tahun, sedang mengendarai motor sendirian. Ketika melintas di jembatan layang Janti, Yogyakarta, Arista, dibuntuti pengendara motor berboncengan. Tak mengira pengendara di belakangnya itu, saat menyalip sangat cepat, sambil merampas tas milik Arista.
Hogi yang mengendarai mobil sendiri, melihat motor yang menjambret tas istrinya. Lalu ia mengejarnya. Saat mau mendekat ke motor penjambret itu, Hogi melihat tiba-tiba motor penjambret oleng, menabrak tembok. Dua penjambret itu tewas.
Meski pelaku penjambretan meninggal dunia, proses hukum dalam kecelakaan lalu lintas tetap berjalan. Dan Hogi ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Sleman, Yogyakarta.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hogi, dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan.
“Kami menetapkan tersangka, karena dalam rangkaian tahapan gelar perkara. Kami juga sudah meminta keterangan saksi, ahli dan melakukan gelar perkara,” kata Mulyanto kepada wartawan di kantor Polresta Sleman, Kamis (22/1/2026).
Dia mengatakan unsur-unsur pidana untuk menjerat Hogi sebagai tersangka sudah terpenuhi. “Kami menetapkan tersangka kepada pengemudi mobil,” tegasnya.
Alasan Mulyanto berupaya memberikan kepastian hukum, kepolisian tidak memihak siapa pun dalam penanganan kasus ini.
Dia menegaskan Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tolong dipertimbangkan bahwa di dalam kecelakaan ini ada korban meninggal dunia, dua orang. Ini memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada,” jelas Mulyanto.
Hogi kecewa
Hogi mengaku kecewa dengan penetapan dirinya menjadi tersangka. Lalu ia bersama istrinya, Arista pada Rabu (28/1/2026) datang ke Komisi III DPR RI untuk mengadukan nasibnya.
Hogi memakai baju batik lengan panjang, didampingi istrinya dan tim kuasa hukumnya. Begitu sampai di gedung DPR RI, langsung menyalami Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan mencakupkan tangan kepada anggota lainnya.
Habiburokhman menyatakan senang bisa mendengar langsung dari Hogi dan Istrinya yang jadi korban penjambretan.
Di deretan bangku lainnya juga hadir dari kepolisian Polresta Sleman dan Kajari Sleman.
“Saya kecewa dengan penanganan kasus yang menjerat Hogi. Apalagi sampai jadi tersangka. Saya ingin minta penjelasan dari tim Polresta Sleman dan Kejari,” kata Habiburokhman.
Apalagi kasus ini, kata Ketua Komisi III ini, mendapat sorotan publik. Apalagi di tengah tuntutan masyarakat mengenai reformasi Kepolisian, reformasi Kejaksaan, reformasi Pengadilan, melihat kasus ini banyak masyarakat yang kecewa dengan menjerat Hogi.
“Ini kasatmata pak. Bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah pak. kami juga marah,” kata Ketua Komisi III DPR RI ini.
“Di sini ada Pak Mulyanto? Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal kasihan-kasihan,” lanjutnya.
Habiburokhman meminta Kasat Lantas Polres Sleman memahami secara utuh ketentuan dalam KUHP baru. Terutama yang menekankan prinsip keadilan.
“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum,” ungkapnya.
Publik pun menyoroti pentingnya menilai sebab akibat (causalitas) dalam kasus ini. Banyak yang mempertanyakan apakah kematian dua penjambret itu benar-benar disebabkan oleh tindakan Hogi? Atau kecelakaan itu terjadi karena si penjambret yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, sehingga hilang kendali pada kendaraannya sendiri.
Dalam perspektif hukum pidana, bisa jadi kematian penjambret itu karena disebabkan kecelakaan tunggal. Dan sulit minta pertanggungjawaban pidana kepada Hogi yang melakukan pengejaran. Karena Hogi tidak memiliki sifat melawan hukum secara materiil.
Komisi III DPR RI meminta Kejari Sleman untuk menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya. Karena menjadi tersangka karena mengejar pelaku penjambretan.
“Menghentikan perkara ini guna memberikan rasa keadilan bagi seseorang yang melakukan pembelaan terhadap istrinya yang mendapat ancaman kejahatan,” ungkap Ketua Komisi III DPR RI.
ARIEF RAHMAN MEDIA
