Jurnal9.com
Headline News

Sidang MK: Gugatan Anies-Muhaimin Dinilai Cacat Formil?

Suasana sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA, jurnal9.com – Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, selalu pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2024, menjawab gugatan pemohon Anies-Muhaimin, bahwa penetapan capres-cawapres Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 sudah sesuai dengan undang-undang (UU).

“Proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) telah diawasi Bawaslu. Tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres,” ujarnya saat menyampaikan jawaban dalam sidang sengketa Pilpres di MK Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Hal ini menunjukkan termohon [KPU], lanjut dia, telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jika tudingan Anies-Muhaimin terhadap paslon Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil, kenapa tidak mengajukan keberatan kepada termohon saat pengundian nomor urut dan kampanye metode debat?,” kata Hifdzil.

“Bahkan dalam debat, pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon [KPU],” lanjut dia.

Hifdzil mengatakan kalau pemohon mendalilkan paslon capres-cawapres nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan saat akan mulai dilakukan pengundian.

“Bahwa aneh kalau pemohon baru mendalilkan dugaan itu tidak terpenuhinya syarat formil, setelah diketahui perhitungan hasil suara. Pertanyaannya andai kata pemohon [Anies-Muhaimin] memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran calon? Tentu jawabannya tidak. Dengan demikian dalil pemohon menuduh termohon paslon nomor urut 2 tidak sah dan melanggar hukum, tidak terbukti,” paparnya.

Kemudian Kuasa Hukum KPU ini menyinggung soal pengajuan dugaan pelanggaran prosedur yang diajukan Anies-Muhaimin, ternyata pemohon hanya memasukkan rekapitulasi suara Pilpres yang ditetapkan pemohon tanpa menyandingkan hasil perolehan suara.

“Berdasarkan materi muatan pemohon, ternyata bukanlah materi muatan hasil perselisihan hasil pemilu yang sudah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian permohonan Anies-Muhaimin harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” tegas Hifdzil memohon kepada hakim.

Ketika Kuasa Hukum KPU ini memuji keberhasilan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dan  berkali-kali ia menyebut nama Hasyim Asy’ari dan memujinya dalam pokok-pokok gugatan Anies-Muhaimin. Sehingga Hakim Konstitusi yang juga Ketua MK Suhartoyo menegur Hifdzil karena berlebihan memuji Ketua KPU tersebut.

“Yang tertulis yang dibacakan. Jangan ditambah-tambah begitu,” tegur Hakim MK, Suhartoyo.

“Siap Yang Mulia,” jawab Hifdzil.

“Sudah dilanjutkan. Jadi yang ada yang tertulis aja [yang dibaca],” Hakim MK mengingatkan kembali Kuasa Hukum KPU itu.

“[Anies-Muhaimin] justru mendalilkan hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pemilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial,” Hifdzil melanjutkan dengan membaca jawaban termohon.

Kuasa Hukum KPU ini menilai dalil-dalil Anies-Muhaimin dalam permohonannya juga tidak membeberkan dengan jelas mengenai pihak, objek sengketa, tempat kejadian perkara, maupun dasar hukum yang digunakan.

KPU juga menyampaikan eksepsi atau keberatan dengan tuduhan pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) kepada termohon. Padahal hal ini semestinya ditangani Bawaslu dan Mahkamah Agung.

Baca lagi  Denny Indrayana Sulit Dijerat dengan UU Rahasia Negara

“Selain itu format permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Tim Hukum Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan pedoman penyusunan  dalam Peraturan MK. Sehingga format permohonan tersebut tidak memuat syarat formil. Jadi permohonan pemohon harusnya ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ungkap Hifdzil menjelaskan.

Selanjutnya Kuasa Hukum KPU ini menyebut dalam permohonan sengketa Pilpres ke MK, Anies-Muhaimin mendalilkan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan kecurangan secara TSM. Juga bagian posita permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan banyak kecurangan bersifat TSM kepada Presiden Jokowi dan jajarannya, berupa abuse of power secara terkoordinasi.

“Namun fakta hukumnya presiden bukanlah peserta pemilu. Dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo,” tegas Hifdzil.

“Dengan begitu, argumentasi Ganjar-Mahfud, baik di dalam posita maupun petitum permohonannya tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU. Jelas, salah sasaran karena tidak berkaitan dengan KPU selaku termohon,” lanjut dia.

Karena menurut Hifdzil, hal tersebut membuat tidak sinkronnya posita dengan petitum termohon yang mendiskualifikasi salah satu calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dalam agenda memberikan jawaban pemohon dalam sidang di MK, menegaskan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dinilai cacat formil. Sebab petitum permohonannya tidak membandingkan hasil pemilu versi perhitungan timnya dengan versi yang ditetapkan KPU.

“Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan termohon [Prabowo-Gibran]. Dan menetapkan hasil suara yang benar menurut pemohon. Ternyata pemohon tidak pernah mengajukan dalam permohonannya. Mana yang benar, dan mana yang salah menurut pemohon terhadap perhitungan KPU,” kata Otto menjelaskan.

Kemudian Otto memaparkan sejumlah aturan mengenai syarat permohonan gugatan PHPU. Dalam peraturan MK menyebutkan petitum PHPU yang benar adalah dengan menyandingkan data perolehan suara yang benar dan yang salah.

“Jadi dalam peraturan MK itu diatur: bahwa dalam Pasal 7, Pasal 8, butir b poin 4 disebutkan pokok permohonan memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon, dan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon,” lanjut Otto menjelaskan lagi.

Bahkan dalam petitum, disebutkan bahwa petitum itu harus memuat permintaan untuk membatalkan penetapan perolehan suara hasil pemilu oleh pemohon, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon.

Menurut Otto, permohonan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan aturan tersebut. Karena itu gugatan Anies-Muhaimin cacat formil.

Otto meminta majelis hakim konstitusi agar tidak menerima permohonan Anies-Muhaimin karena dinilai cacat formil.

“Jelas sekali petitum pemohon tidak sesuai aturan. Karena berdasarkan uraian di atas, petitum yang diajukan pemohon cacat formil. Tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan seperti diuraikan di atas,” kata Otto menegaskan.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Ekonom Indef Soroti Utang Indonesia yang Membengkak dan Ancaman Resesi 2023

adminJ9

PSBB di Surabaya, Sidoarjo, Gresik Mulai Diberlakukan pada 28 April 2020

adminJ9

Arab Saudi Membuka Pintu Calon Jamaah Haji dari Indonesia Mulai Tahun Ini

adminJ9