Jurnal9.com
HeadlineNews

Ini Alasan MA Tolak Permohonan PK Ketujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon tampak menangis usai mendengar putusan MA yang menolak PK ketujuh terpidana  

JAKARTA, jurnal9.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon,Jawa Barat. Dengan penolakan PK ini, ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Alasan PK tujuh terpidana itu ditolak, karena majelis yang mengadili perkara ini tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.

Judex facti itu artinya hakim yang memeriksa atau mengadili perkara di tingkat pertama; di Pengadilan Negeri (PN).

Judex juris itu artinya hakim yang memeriksa atau mengadili perkara pada tingkat kasasi yang dilakukan hakim agung.

“Pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut, tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” ungkap juru bicara MA, Yanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Pertimbangan lainnya, lanjut dia, terkait bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana, bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan pada Pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP.

Dengan dasar pertimbangan itu, tegas Yanto, permohonan PK yang diajukan Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya diputuskan untuk ditolak.

Ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana.

“Dengan ditolaknya permohonan PK ketujuh terpidana ini, maka vonis yang dijatuhkan pada persidangan sebelumnya tetap berlaku,” kata Yanto menegaskan.

“Terkecuali Saka Tatal, maka ketujuh terpidana tersebut tidak berubah, mereka akan tetap menjalani pidana penjara seumur hidup,” lanjutnya.

Sementara untuk Saka Tatal tetap dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun. Namun setelah menjalanan hukuman 3 tahun 8 bulan, ia bebas bersyarat. Dan bebas murni pada Juli 2024 lalu.

Baca lagi  Jokowi Soroti, Dana Pemda Provinsi di Bank Rp 170 triliun Nganggur

Setelah mengetahui permohonan PK tujuh terpidana itu ditolak MA, pihak keluarga dari para terpidana sontak menangis. Para keluarga yang didampingi kuasa hukumnya itu, tampak tak kuasa menahan tangis. Mereka merasa terpukul usai mendengar putusan PK-nya ditolak.

Salah satu keluarga dari ketujuh terpidana tersebut, yaitu Aminah yang merupakan kakak dari terpidana Supriyanto tampak histeris usai mendengar putusan MA yang menolak PK ketujuh terpidana.

Begitu pun dari keluarga Sudirman tampak lemas sambil menagis terisak-isak, seperti tidak percaya kalau PK yang didukung sejumlah pengcara ternama seperti Farhat Abbas itu ditolak MA.

Hal serupa juga dialami keluarga Rivaldi, terutama ayahnya merasakan sangat kecewa dan sedih mendengar putusan MA yang menolak PK ketujuh terpidana itu.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Golkar Siap Tampung Ganjar Jika PDIP Lebih Pilih Puan pada Pilpres 2024

adminJ9

Firli Mangkir, Penyidik: Fakta Baru, Harta Kekayaan Firli Tidak Dilaporkan dalam LHKPN

adminJ9

Pemerintah Tidak Konsisten Soal Wajib Test Antigen Bagi Masyarakat yang Bepergian

adminJ9

Leave a Comment