Direktur Utama PT Siantar Top Tbk Armin (kiri), dan Suwanto sebagai direktur (kanan) mempromosikan produk baru
SURABAYA, jurnal9.com – Pendapatan PT Siantar Top Tbk (STTP) dari kinerja tahun 2024 tercatat meraih penjualan bersih Rp 4,96 triliun dengan pencapaian laba bersih sebesar Rp 1,31 triliun.
“Dari penjualan bersih tahun 2024, kontribusi terbesar diperoleh dari penjualan domestik 81,81 persen. Sedangkan penjualan ekspor sebesar 18,19 persen. Dan penjualan ekspor ini melonjak 16,55 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp 902,14 miliar,” kata Armin, Direktur Utama PT Siantar Top Tbk, dalam public expose 2025 di Surabaya, Kamis (19/6/2025).
Dia mengatakan perolehan laba bersih sepanjang 2024 mencapai Rp 1,31 triliun. Realisasi itu meningkat 43,22 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp 917,69 miliar.
“Di tahun 2025 ini perseroan terus berupaya untuk meningkatkan penjualan dengan estimasi sekitar dua digit. Tentu kami melakukan berbagai strategi perluasan pasar. Dan pengembangan produk baru,” ujarnya.
Sementara itu Direktur STTP, Suwanto juga menjelaskan perseroan terus memperluas pasar ekspor, seperti ke negara-negara Timur Tengah yang masih potensial.
“Masih banyak negara yang belum terjangkau, misalnya ke Oman. Pasar ekspor masih cukup bagus, walaupun freight cost nya tinggi,” jelasnya.
“Sampai sekarang ini produk STTP sudah menjangkau di 30 negara,” ia menambahkan.
Tahun 2025 ini, lanjut Suwanto, perseroan juga menyiapkan modal belanja (capex) sebesar Rp 200 miliar untuk pengembangan usaha dan beberapa anak usaha STTP.
“Tahun ini kami juga membuat produk baru, ada 5 sampai 6 varian. Kami harapkan ini bisa meningkatkan pejualan untuk ke depannya ya,” cetus dia.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Kamis (19/6/2025) ini, Armin menyebutkan ada lima agenda yang dilaksanakan.
Salah satunya yang menjadi sorotan menyangkut penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Kemudian perseroan meminta persetujuan pemegang saham atas rencana perseroan untuk menjadikan jaminan utang harta kekayaan milik perseroan sebagai jaminan utang perseroan di masa yang akan datang, baik kepada pihak Lembaga Keuangan Non-Bank dan Lembaga Keuangan Bank.
AMRULLAH I ARIEF RAHMAN MEDIA