Jurnal9.com
Headline News

Putusan MK: Partai Politik yang Tak Memiliki Kursi di DPRD Bisa Usung Kepala Daerah

Sidang putusan MK terkait gugatan UU Pilkada 2024

JAKARTA, jurnal9.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Dalam putusan ini MK menyatakan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk Sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, di sidang pleno MK, Selasa (20/8/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu dianggap inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ujarnya saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa      sampai 6 juta jiwa, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Baca lagi  Yusril: Perselisihan Pemilu Tak Bisa Gunakan Hak Angket DPR, Ini Penjelasan Undang-Undangnya

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Aturan ini memungkinkan banyak partai politik akan mengajukan calon sendiri dalam Pilkada 2024.

Sebab melihat putusan MK ini, membuat semua partai bisa mencalonkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sendiri. Tak perlu berkoalisi dengan partai lain pun bisa mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah sendiri. Dan ini akan memunculkan kandidat lebih dari satu. Sehingga membuat kompetisi Pilkada makin terbuka.

Dan dengan putusan MK membolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon sendiri, tentu saja akan bisa mengubah kontestasi politik dalam Pilkada 2024. Mungkihkah 12 partai yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang sudah mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta itu akan berubah?

Tetapi bagi PDIP tentu menjadi kabar gembira. Karena sebelumnya yang ditinggal sendirian, tak ada partai yang berkoalisi dengan PDIP. Kini partai banteng moncong ini bisa mengusung calon sendiri. Atau mungkin memilih akan mengajukan Anies Baswedan menduetkan dengan kader internal PDIP? Karena sebelumnya ada wacana untuk menduetkan Anies Baswedan dengan kadernya sendiri.

Hasil penghitungan rekapitulasi suara Pemilu 2024, PDIP daerah pemilihan umum Jakarta memiliki 14,01 persen atau 850.174 suara. Dengan demikian, PDIP sudah melewati batas 7,5 persen, sehingga untuk Pilkada Jakarta, bisa mengusung calonnya sendiri.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  GEMAYUDHA M

Related posts

Wow! 7 Bulan Berturut-turut, APBN Surplus Lagi Rp 106,1 Triliun

adminJ9

Betharia Sonata: Alhamdulillah Bisa Sembuh dari Stroke, Ini Terapi Penyembuhannya

adminJ9

Angka Kasus Covid yang Tinggi, Membuat Ekonomi RI Menghadapi Ketidakpastian

adminJ9