
Ilustrasi jemaah yang akan melakukan ibadah umrah
JAKARTA, jurnal9.com – Mau umrah berangkat sendiri atau umrah mandiri tanpa melalui biro travel, kini diperbolehkan oleh pemerintah. Aturan ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukumnya.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.
“Padahal sejak dulu, dalam undang-undang diatur, ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” ungkap Sekjen DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI), Zakiy Zakaria Anshary.
“Sekarang pemerintah tiba-tiba mengeluarkan aturan baru yang membuat para pelaku usaha biro travel syok. Karena kami mengalami kerugian besar. Dan sudah melakukan investasi sejak lama,” ujarnya lagi.
Lalu ada ribuan pelaku usaha biro travel yang tergabung di PPIU/PIHK ini, lanjut dia, akan terancam gulung tikar. Dan melakukan PHK terhadap para karyawannya yang berjumlah sekitar 4,2 juta orang.
“Akibat pemerintah membuat keputusan ini, kami para pengusaha travel seperti disambar petir di siang bolong,” tutur Zaky.
Sementara itu Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) Dr. Iqbal Alan Abdullah mengatakan pemerintah membolehkan umrah mandiri atau bisa berangkat sendiri tanpa biro travel, akan berdampak buruk pada kerugian besar yang dialami perusahaan biro travel.
“Jelas semua perusahaan biro travel akan bangkrut, karena mengalami kerugian besar,” tegas dia.
Kekhawatiran ini, lanjut Iqbal, bukan soal hilangnya pangsa pasar, tetapi juga tergerusnya pondasi ekonomi umat. Lihat saja perusahaan besar: marketplace global seperti Traveloka, Tiket.com, Agoda, bahkan platform asing seperti Nusuk dan Maysan bisa langsung menjual paket perjalanan kepada Jemaah Indonesia.
“Mereka punya modal besar dan strategi ‘bakar uang’ yang sulit disaingi biro travel berbasiskan umat,” tutur Iqbal.
Tujuan UU No 14 Tahun 2025
Adapun pemerintah mengeluarkan UU Nomor 14 Tahun 2025 ini, seperti dikutip dari rilis Kemenhaj, bertujuan untuk menata ulang tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia.
“Setiap warga negara diperbolehkan melakukan perjalanan umrah sendiri tanpa melalui biro travel, selama tetap memenuhi syarat administrasi dan keselamatan yang diatur oleh Kementerian Haji,” demikian dikutip dari rilis Kementerian Haji dan Umrah. (Kemenhaj), Kamis (23/10/2025).
Dalam Pasal 87A mengatur dengan rinci persyaratan bagi siapa pun yang akan menjalankan ibadah umrah.
Setiap jemaah wajib beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkata.
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter, memiliki visa dan bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang tercatat pada Sistem Informasi Kementerian Haji dan Umrah.
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA
