Jurnal9.com
HeadlineNews

Polisi Tetapkan Delpedro Marhaen Tersangka Dalang Aksi Kerusuhan Demo

Delpedro Marhaen

JAKARTA, jurnal9.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut aksi demo yang dilakukan masyarakat belakangan ini, bukan menyampaikan aspirasi, tapi ada maksud melakukan tindakan makar; menyerang dalam usaha menjatuhkan pemerintah yang sah.

“Apa yang dilakukan dalam demo itu bukan untuk menyampaikan aspirasi. Tapi untuk menghasut, dan melakukan kerusuhan, anarkis. Kami akan selidiki siapa yang bertanggung jawab. Sebab sudah ada indikasi siapa yang menjadi dalang di balik aksi kerusuhan belakangan ini,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/9/2025).

“Dan orang yang diduga menjadi dalang ini sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden sudah tahu kalau yang kita hadapi ini adalah mafia-mafia yang selama ini melakukan kejahatan di Indonesia,” lanjutnya.

Siapa seorang mafia yang dimaksud, sejumlah sumber menyebut nama Riza Chalid dan kroninya. Mereka lah yang diduga bagian dari kelompok yang menggerakkan aksi kerusuhan di Indonesia belakangan ini.

Dalam aksi kerusuhan yang baru lalu itu, kabarnya Riza Chalid ikut mendanai kegiatan demo tersebut. Ada jaringan yang melakukan penghasutan dan mengorganisir kerusuhan di berbagai daerah.

Dan salah satu orang yang diduga ikut menghasut di balik tindakan anarkis itu adalah Delpedro Marhaen.

Dari perkembangan terbaru, Delpedro yang menjadi Direktur Eksekutif Lokataru Fondation itu pada Senin (1/9/2025) malam pukul 22.45 WIB kabarnya telah ditangkap Polda Metro Jaya.

“Benar, Delpedro telah ditangkap. Dia diduga mengajak masyarakat dengan menghasut untuk melakukan tindakan anarkis. Bukan ajakan untuk berunjuk rasa,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

“Delpedro ditangkap di kantornya Yayasan Lokataru, di daerah Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dan polisi langsung membawanya,” ia menambahkan.

Baca lagi  Ketua IPW Sugeng: Kasus Judol, Polisi Wajib Periksa Mantan Menteri Kominfo

Ade menjelaskan polisi sudah melakukan pengamatan terhadap Delpedro sejak 25 Agustus 2025, saat demo hari pertama dimulai.

Polisi telah menemukan bukti terkait ajakan demo untuk penghasutan dengan melakukan aksi kerusuhan yang berujung anarkis di Jakarta dan berbagai daerah.

“Polisi tidak ragu lagi kalau dia adalah dalang kerusuhan yang terjadi di Jakarta dan di berbagai daerah. Polisi sudah ada bukti sejumlah dokumen, sebelum dilakukan penjemputan paksa,” kata Ade.

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro ini tidak hanya berupa penghasutan. Tapi juga penyebaran informasi yang diduga hoaks dan berpotensi memicu kerusuhan di mana-mana. Dan dalam aksinya ini Delpedro melibatkan anak-anak di bawah umur. Yaitu anak usia sebelum 18 tahun,” lanjut dia.

Polisi akan menjerat Delpedro dengan ancaman hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45Aayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024tentang ITE; dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun dari kelompok Delpedro menyebut penangkapan ini sebagai tindakan represif yang dianggap melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Siapa Delpedro?

Siapa sebenarnya Delpedro? Dia adalah aktivis yang bergerak dalam kegiatan masalah HAM. Dulu ia pernah menjadi peneliti di organisasi HAM dan media. Antara lain ia pernah aktif di KontraS dan bekerja bersama BandungBergerak.id

Delpedro sendiri kuliah dan lulusan UPN Veteran. Selama menjadi mahasiswa, ia aktif dalam isu-isu akademik, dan kebebasan sipil.

Dia pernah ditangkap saat demo di DPR pada Agustus 2024. Saat itu ia melakukan demo terkait pengesahan RUU Pilkada lewat keputusan MK.

ARIEF RAHMAN MEDIA     

Related posts

Gerakan Bangga Buatan Indonesia Mendorong Produktivitas UMKM

adminJ9

Arab Saudi Mulai November Ini Membuka Jemaah dari Negara Lain Izinkan Umrah

adminJ9

Ceramah Oki Setiana: Istri Jelekkan Suami, Diplester Mulutnya, Apa ini KDRT?

adminJ9

Leave a Comment