Jurnal9.com
Headline News

Golongan Kelas Peserta BPJS Kesehatan akan Dihapus, Layanan Kelas 1,2,3 Dilebur

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pers kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI  di Jakarta, Kamis (11/6).  (Foto: Kemenkes)

JAKARTA, jurnal9.com –  Pemerintah menyusun draft paket manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) yang isinya akan menghapus golongan kelas peserta BPJS Kesehatan. Nantinya layanan golongan kelas akan disamakan semua, seperti  kelas 1,2, dan 3 dilebur.

Dalam draft paket manfaat sesuai KDK ini dijelaskan peleburan kelas 1,2, dan 3 bertujuan untuk kesetaraan pada peserta BPJS Kesehatan, serta mengoptimalkan sistem layanan BPJS Kesehatan.

Termasuk mengenai aspek pembiayaan atau iuran yang akan diperhitungkan sesuai Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis.

Menteri Kesehatan Terawan, Agus Putranto mengatakan draft kebutuhan dasar ini tidak bertujuan untuk menurunkan manfaat peserta, tapi mengoptimalkan tata kelola sistem layanan kesehatan yang sudah berjalan di BPJS  Kesehatan.

“Draf ini disusun berdasarkan kajian akademik KDK yang melibatkan sejumlah pakar. Nantinya akan dibawa ke forum  dengan BPJS Kesehatan,” kata Menkes Terawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6).

Menurut Terawan, dasar draft ini sudah sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan.

Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit akan diberikan pelayanan berdasarkan kelas standar.

Menkes sudah meminta layanan yang ditanggung BPJS  Kesehatan dibatasi hanya pada pelayanan dasar. Ini merupakan salah satu upaya menekan defisit yang kini sudah mencapai  Rp 32 triliun.

Melihat  kondisi anggaran BPJS Kesehatan yang defisit itu, ia meminta lembaganya melakukan peninjauan kembali dalam pengeluaran. “Dengan kemampuan keuangan yang terbatas, pengeluaran juga mesti dibatasi. Kalau nggak, anggaran BPJS Kesehatan akan selalu defisit,” ungkapnya.

Baca lagi  Permenkes Baru, Rapid Test Tidak Digunakan untuk Diagnosa Pasien Corona

“Harapan saya pada akhir kuartal II sudah bisa diwujudkan manfaat  sesuai kebutuhan dasar kesehatan ini,” lanjut Terawan.

Menkes bermaksud mengoptimalkan asas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengurangi manfaat yang bersifat sesuai treatment, dengan prinsip-prinsip asuransi sosial,” katanya.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Siapa yang Melontarkan Ide Omnibus Law Pertama Kali? ya..! Presiden Jokowi

adminJ9

Jika IM Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Gelar Mahasiswa Berprestasi akan Dicabut

adminJ9

MenkopUKM Puji Kemitraan Koperasi Tani Hijau Makmur yang Berhasil Ekspor Pisang

adminJ9