Koalisi Rakyat Kaltim protes menolak UU IKN
JAKARTA, jurnal9.com – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang (UU), Selasa (18/1/2022). Namun sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur menolaknya, karena RUU IKN tersebut dinilai cacat prosedural dan dianggap mengancam keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang ada di Kalimantan Timur.
Pemindahan IKN ini berpotensi menggusur kawasan hutan seluas 256 ribu hektar yang membentang di Kabupaten Penajam, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. Dan di dalam kawasan hutan itu banyak dihuni masyarakat adat Suku Balik, Suku Paser, dan warga transmigran sejak puluhan tahun silam.
Aktivis Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur itu menilai RUU IKN yang telah disahkan DPR tersebut tak melibatkan partisipasi publik. Padahal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mewajibkan setiap undang-undang harus memenuhi partisipasi publik.
Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Yohana Tiko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022) menyebutkan bahwa penetapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur ini merupakan keputusan politik. Karena DPR dan Pemerintah mengesahkan UU IKN dalam waktu singkat. Tidak transparan. Tidak partisipatif. Ini jelas inkonstitusional.
“Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembahasannya dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota tersebut. Ini jelas pengesahannya dilakukan secara inkonstitusional,” tegasnya.
Berikut ini isi Pasal-Pasal UU IKN lengkap:
1.Rencana Pemindahan
Rencana pemindahan status IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur akan dilakukan pada semester 1 tahun 2024. Sehingga Presiden bisa melaksanakn upacara HUT RI ke-79 di Ibu Kota Negara yang baru.
2.Nama Ibu Kota Baru
Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara dimuat dalam Pasal 1 angka 2 UU IKN: “Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.”
3.Cakupan wilayah Ibu Kota Baru
IKN Nusantara akan dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dalam Pasal 6 UU IKN mengatur lebih lanjut cakupan wilayah IKN meliputi wilayah daratan seluas 256.142 hektar dan wilayah perairan laut dengan luas 68.189 hektar.
Batas wilayah IKN Nusantara:
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;
Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Adapun luas wilayah darat IKN terdiri dari 56.180 hektar kawasan IKN Nusantara dan 199.962 kawasan pengembangan.
4.Smart City
RUU IKN berisi mengenai visi dan prinsip pengelolaan IKN, ini berisi mengenai tujuan kota dikelola untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia atau smart city yang nantinya terdiri dari enam kluster ekonomi serta dua kluster pendukung IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:
a.menjadi kota berkelanjutan di dunia
b.sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
c.menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia Tahun 1945,” tulis Pasal 2.
5.Setingkat Provinsi
Pemerintahan khusus di ibu kota Negara baru nantinya akan dibentuk pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) yang disebut sebagai Otorita IKN.
Pemerintahan itu setingkat dengan provinsi,
Pasal 1 angka 8 UU IKN menyebutkan Otorita IKN Nusantara merupakan pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN.
Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus Otorita IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur melalui UU IKN.
Otorita IKN Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam UU IKN, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
6.Otorita IKN
Lembaga otorita, dengan disahkannya UU IKN, nantinya akan dibentuk lembaga bernama Otorita IKN. Ini merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
“Otorita IKN Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara,” bunyi Pasal 5 Ayat (6) UU IKN. Otorita IKN Nusantara beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.
Adapun ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemdasus IKN, tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
7.Kepala Otorita Ditunjuk Presiden Tidak Lewat Pilkada
Sebagaimana bunyi Pasal 9 UU IKN, nantinya Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk oleh Presiden, dibantu seorang Wakil Kepala Otorita.
Jabatan itu setingkat menteri yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN bakal memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Presiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.
Mengacu Pasal 10 Ayat (3) UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Bagaimana seandainya presiden tak memberikan tanda tangan?
UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.
Dengan ketentuan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat 18 Februari 2022. Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.
Dengan mekanisme ini, maka IKN Nusantara tidak akan menggelar pemilihan kepala daerah. IKN hanya akan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu untuk memilih anggota DPR, serta DPD.
- Bagaimana pemindahan ASN?
Pemindahan ASN UU IKN juga mengatur tentang pemindahan lembaga negara ke ibu kota baru beserta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
Pasal 22 UU IKN menyebutkan, lembaga negara berpindah secara bertahap mengikuti Rencana Induk IKN Nusantara.
Pemerintah pusat nantinya juga akan menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.
Kemudian, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di IKN Nusantara ditentukan berdasarkan kesanggupan masing-masing perwakilan organisasi/lembaga tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan ini akan diatur melalui peraturan presiden.
- Mengatur Pembiayaan Proyek Pemindahan Negara
Seperti pernah diungkap Presiden Joko Widodo, pemindahan ibu kota setidaknya akan menelan anggaran hingga Rp 501 triliun.
Skema pembiayaan proyek pemindahan ibu kota negara diatur dalam UU IKN.
Pasal 24 Ayat (1) UU itu menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni: Berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.
ARIEF RAHMAN MEDIA