Jurnal9.com
HeadlineNews

PDIP Sebut KPK Paksakan Hasto Jadi Tersangka, Setyo: Peran Hasto Jelas Lakukan Suap ke KPU

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditanya wartawan

JAKARTA, jurnal9.com – Setelah Sekjen PDIP Hasto Kristyanto jadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku, KPK meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk mencegah politisi PDIP itu untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan KPK yang juga memeriksa eks Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sebagai saksi kasus suap Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024) lalu, pun turut dicegah untuk ke luar negeri.

“Apakah bapak Yasonna Laoly ada kemungkinan menjadi tersangka kok turut dicekal ke luar negeri?,” tanya wartawan.

“Kami tidak bisa menjawab itu. Kami menginformasikan mencegah YHL berdasarkan perintah penyidik KPK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Yasonna sendiri masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, belum menjadi tersangka. Namun KPK telah mencekalnya untuk bepergian ke luar negeri.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia itu, yaitu YHL dan HK,” jelas Tessa.

“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” demikian dalam keterangan rilis yang disampaikan KPK.

Alasan KPK mencegah Yasonna dan Hasto bepergian ke luar negeri, kata Tessa, keberadaan keduanya diperlukan untuk proses penyidikan kasus suap Harun Masiku.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri untuk YHL dan HK itu dilakukan oleh penyidik KPK untuk keperluan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” lanjut juru bicara KPK itu.

Kuasa Hukum PDIP Alvon Kurnia Palma menyebutkan Hasto menjadi tersangka ini seperti dipaksakan. “Indikasi ini bisa dilihat dalam persidangan Wahyu dari Komisioner KPU, tak ada nama Hasto Kristianto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku itu,” ujarnya.

Baca lagi  Sekolah di Daerah PPKM Level 4 Bisa Mulai Lakukan Simulasi Asesmen Nasional

Namun Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan mengenai peran Hasto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Dalam pengusutan yang dilakukan KPK sejak 2020 itu diketahui saat Hasto menempatkan Harun Masiku di Dapil Sumsel I.

“HK berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dalam upayanya itu Hasto meminta MA untuk memberikan fatwa caleg yang masuk DPR lewat PAW, Riezky Aprilia mau diganti dengan HK,” ungkapnya.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK,” kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK kelahiran Surabaya, 23 Juni 1967 ini.

Kalau melihat hasil pengusutan itu, lanjut Setyo, sudah jelas Hasto melakukan suap ke Komisioner KPU Wahyu. “Dan Hasto berani melakukan suap ke Wahyu itu. Karena Hasto tahu kalau Wahyu merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner KPU,”  ungkapnya.

“Dari situ HK mengatur Saeful dan DTI (Denny Tri Istiqomah) yang sudah lebih dulu jadi tersangka dalam pemberian suap ke Wahyu. Kan sudah jelas peran HK di sini,” ia menambahkan.

Karena itu KPK sudah cukup bukti untuk menetapkan Sekjen PDIP Hasto menjadi tersangka.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA     

Related posts

KPK Akui Salah Prosedur Lakukan OTT Terhadap Prajurit TNI

adminJ9

“Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Masih Negatif, Tapi Mulai Terjadi Pemulihan”

adminJ9

Trump Mengakui Kemenangan di Pilpres AS karena Didukung Kelompok Muslim Amerika

adminJ9

Leave a Comment