Jurnal9.com
HeadlineNews

Meski Megawati Pasang Badan, KPK Tetap Saja Jadikan Hasto Tersangka

Sekjen PDIP Hasto Kristianto usai diperiksa KPK

JAKARTA, jurnal9.com – Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP yang berusaha pasang badan untuk membela mati-matian Hasto Kristianto agar bebas dari jeratan kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku kelihatannya tak berkutik. KPK akhirnya menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.

Berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, pertama Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap.

Kemudian berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, kedua Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut, dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, bertepatan dengan pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

KPK dalam rilisnya menyebutkan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang diusut KPK sejak 2020 lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang, yaitu Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang dihukum 7 tahun penjara, kemudian orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan satu lagi dari pihak swasta, Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka, juru bicara PDIP, Chico Hakim menuding ada pihak yang bermain untuk menenggelamkan PDIP.

“Kami melihat ada politisasi hukum dalam penetapan Hasto ini. Buktinya tersangka kasus CSR Bank Indonesia yang sudah menjerat 2 orang bisa diralat. Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen PDIP ini sudah sejak lama,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, lanjut Chico, KPK juga pernah mengeluarkan ancaman sprindik yang ditujukan untuk ketua umum partai lain. “Jelas sekali memang ada upaya politisasi hukum,” tegas dia.

Sementara itu Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun juga menuding penetapan Hasto sebagai tersangka sangat erat dengan nuansa politis. “Saya kira publik bisa melihatnya kalau penetapan Sekjen PDIP ini oleh KPK sangat kental dengan politis,” ujarnya.

Apalagi penetapan Hasto sebagai tersangka ini, kata Komarudin, diumumkan saat sehari menjelang Natal. “Mestinya Natal membawa kedamaian bagi umat Kristiani. Termasuk Hasto yang ikut merayakannya,” lanjut dia.

Baca lagi  Presiden: Fasilitas Kesehatan harus Mengacu Standar Penanganan Covid-19 KemenKes

“Saya terkejut mendengar kabar ini. Apalagi besok Hasto akan merayakan Natal. Seharusnya suasana Natal itu membawa kedamaian ya..,” kata Komarudin menambahkan.

Menanggapi tudingan pihak PDIP yang menganggap penetapan tersangka Hasto sebagai upaya dari politisasi hukum, Koordinator MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia), Boyamin Saiman mengatakan secepatnya KPK membawa kasus ini ke meja hijau, supaya tidak ada asumsi kalau penetapan Sekjen PDIP tersebut tidak bernuansa politis.

“Saya kira KPK harus memahami tudingan pihak PDIP yang menganggap ada permainan politik. Sehingga kalau kasus ini memang bagian dari hukum, maka KPK secepatnya melimpahkan perkaranya ke pengadilan agar tidak ada tudingan kalau kasus ini ada upaya permainan politik,” jelasnya.

Tudingan PDIP itu, lanjut dia, harus bisa dipatahkan KPK denga membawa perkara Hasto untuk dibuktikan di pengadilan.

MAKI sendiri mendukung KPK yang telah menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka. Karena kasus dugaan suap terkait Harun Masiku ini sudah lama. Adapun Harun Masiku sampai sekarang masih buron.

“Bisa jadi dengan ditetapkannya Hasto menjadi tersangka kasus suap terkait Harun Masiku akan lebih cepat bisa ditemukannya Harun Masiku yang buron itu,” ungkap Boyamin Saiman.

“Saya yakin begitu Hasto ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku yang buron itu bisa segera ditangkap,” ia menambahkan.

Dan MAKI yakin kalau KPK sudah menetapkan Hasto menjadi tersangka, kata Boyamin Saiman, berarti KPK sudah cukup alat bukti.

“Kalau pihak Hasto merasa ada upaya politisasi hukum, apalagi tidak cukup bukti, kan bisa mengajukan gugatan praperadilan,” kata Koordinator MAKI itu menegaskan.

Boyamin juga meminta KPK harus menjelaskan peran Hasto dalam pemberian suap yang dilakukan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.

“Kami tuntut KPK harus bisa menjelaskan bagaimana turut sertanya Pak Hasto menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” tuturnya.

KPK dalam rilisnya menyebutkan Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA   

Related posts

KPK Akui Salah Prosedur Lakukan OTT Terhadap Prajurit TNI

adminJ9

Kuota Haji Tahun ini Dibatasi 10 Ribu, Dua Pertiganya untuk Ekspatriat

adminJ9

Prilly Angkat Film Drama Psikologis: Ingatkan Orang yang Alami Gangguan Mental

adminJ9

Leave a Comment