Jurnal9.com
Headline News

Nurhayati Tak Bisa Dipidana: Bekerja Cairkan Dana Atas Rekomendasi Camat dan DPMD

Ilustrasi peradilan

Nurhayati dianggap melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga polisi menganggap Nurhayati bersalah karena 16 kali menyerahkan [uang] anggaran secara sadar ke Supriyadi, bukan kepada aparat desa yang seharusnya.  

JAKARTA, jurnal9.com – Hasil gelar perkara Biro Wasidik Kabareskrim Polri menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti Nurhayati ikut terlibat dalam dugaan penyelewengan dana APBDes 2018-2020 yang menjerat tersangka Supriyadi, Kades, Desa Citemu, Kec. Mundu, Kab Cirebon, sehingga kasus Nurhayati dihentikan. Tidak  dilanjutkan ke persidangan.

Kabar itu membuat Nurhayati yang sedang dirawat di Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon senang sekali. “Sekarang hati Nurhayati sudah lega setelah mendengar dirinya sebagai pelapor korupsi, tidak cukup bukti dijadikan tersangka, sebagaimana  hasil penyidikan Polres Cirebon Kota yang menduga Nurhayati ikut terlibat dalam penyelewengan dana desa tersebut,” kata Elyasa Budiyanto, Kuasa Hukum Nurhayati.

Sebelumnya Nurhayati lewat tayangan video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Padahal dirinya sebagai pelapor ingin membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus korupsi yang dilakukan atasannya, Supriyadi, kuwu (kepala desa) Desa Citemu itu.

Nurhayati sebagai pelapor korupsi, membongkar adanya dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan atasannya Supriyadi, itu terjadi saat Nurhayati masih menjadi Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu.

“Di akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kejari (Kepala Kejaksaan Negeri) Cirebon,” ungkap Nurhayati yang tampak kecewa.

Nurhayati, mantan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu itu, kaget saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Dia mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang telah berjuang menjadi pelapor korupsi; sekaligus saksi dalam membongkar kasus korupsi yang dilakukan atasannya itu.

Elyasa menilai Tipikor Polres Cirebon terlalu menganggap remeh keberadaan Nurhayati sebagai bendahara desa. “Jadi kepolisin Cirebon Kota itu menganggap sepele Nurhayati hanya wong desa. Sekarang akhirnya, setelah digelar ulang perkara Nurhayati ini oleh Bareskrim Polri yang turun, memang terbukti ada surat [laporan Nurhayati] itu sejak Desember 2021 yang diabaikan,” kata dia.

Menurut Elyasa, polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca lagi  Holywings Dikecam karena ‘Cuci Tangan’ pada 6 Pekerja yang Ditahan

“Berdasarkan Peraturan Mendagri tersebut, polisi menganggap Nurhayati bersalah karena turut melakukan sebanyak 16 kali menyerahkan [uang] anggaran secara sadar ke Supriyadi, bukan kepada aparat desa yang seharusnya. Ini kata polisi,” ungkap kuasa hukum Nurhayati itu.

Atas dasar itu, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota  akhirnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka pada November 2021 lalu.

Menanggapi pernyataan polisi itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution mengatakan Nurhayati semestinya tidak bisa dipidana. Sebab Nurhayati hanya bekerja sesuai instruksi mencairkan dana desa atas rekomendasi camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tegas Maneger dalam keterangan pers, Senin (21/2/2022).

Selain itu, menurut Maneger, posisi Nurhayati sebagai pelapor dugaan korupsi dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Nurhayati, karena belum cukup bukti, kasusnya dihentikan

Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebutkan dalam gelar ulang perkara Nurhayati ini ada temuan baru dalam kasus penyelewengan dana desa tersebut.

Menurut Agus, dari gelar ulang perkara Nurhayati yang dilakukan Biro Wasidik Kabareskrim Polri, ternyata hasil penyidikan Polres Cirebon terhadap Nurhayati belum terdapat cukup bukti jika mantan Kaur Keuangan Desa itu turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sehingga akan menunda tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan) terhadap Nurhayati,” jelas Agus,

Namun Kabareskrim menyatakan belum berencana menindak anggotanya dari Polres Cirebon Kota yang telah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebab Kabareskrim masih belum menemukan adanya unsur kesengajaan anggotanya dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

“Jadi kami harus melihat secara utuh, apakah ada faktor kesengajaan? Kan bisa ada petunjuk pada P19 yang minta kepolisian untuk mendalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor, sehingga belum ada unsur kesengajaan dalam mentersangkakan Nurhayati dalam kasus ini,” ungkap Agus.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Sistem di Arab Saudi Akan Menolak Calon Jamaah Haji Berusia lebih dari 65 Tahun

adminJ9

Ini Tanda dan Gejala Awal Diabetes yang Sering Tak Disadari

adminJ9

Ini 9 Tanda Gangguan Penyebab Serangan Jantung yang Sering Diabaikan

adminJ9