Ilustrasi pengadilan
JAKARTA, jurnal9.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan ada kejanggalan dalam persidangan unlawful killing Laskar FPI: pengadilan memvonis lepas dua polisi penembak Laskar FPI, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy lewat keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Selasa (29/3/2022).
“Kejanggalan pertama sejak masa penyidikan kedua terdakwa; Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tak pernah ditahan. Kemudian kejanggalan lainnya dalam proses persidangan terdapat perbedaan keterangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dengan Berita Acara Pemeriksaan,” ungkap Andi.
Dari sejumlah keganjilan itu, tegas dia, KontraS menyimpulkan bahwa tindakan para terdakwa adalah pembunuhan di luar hukum.
“Terkait perkara ini kami memberikan pendapat hukum ke hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa untuk bisa mengelaborasi lebih jauh kasus ini berdasarkan prinsip HAM,” kata dia.
Karena itu, Kepala Divisi Hukum KontraS, mengajukan surat ke MA dalam kasus unlawful killing Laskar FPI ini. “KontraS mengajukan surat itu sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” ujarnya.
“Ini adalah argumentasi yang disusun sedemikian rupa oleh organisasi atau individu yang berkedudukan sebagai pihak yang terkait secara tidak langsung dalam sebuah perkara,” kata Andi.
Pengajuan ini, menurut dia, merupakan bentuk partisipasi publik untuk membantu pengadilan.
“KontraS memberikan pendapat hukum untuk kasus yang punya dimensi kepentingan publik dan berhubungan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
ARIEF RAHMAN MEDIA