Jurnal9.com
Headline Inspiration

Meski Zaman Terus Berubah, Arab Saudi Tetap Tegakkan Konstitusi Berdasarkan Alquran

Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammad bin Salman (MBS).

Kondisi zaman terus berubah mengikuti derasnya arus modernisasi dunia, tapi konstitusi yang ada di Arab Saudi tidak akan berubah

Siapa pun orangnya; warga [aktivis] Arab Saudi yang memberontak ingin mengubah konstitusi negara yang berdasarkan hukum Alquran itu, mereka tak akan bisa melawannya

RIYADH, jurnal9.com – Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammad bin Salman (MBS) menyebutkan sumber hukum dalam Islam itu mengacu pada Alquran dan As-sunnah.

Alquran dari dulu hingga sekarang, dan sampai kapan pun, tidak akan pernah berubah di tengah derasnya arus modernasasi saat ini.

“Sejarah Arab Saudi menjadi sebuah negara seperti sekarang ini karena menegakkan konstitusi berdasarkan Alquran dan As-sunnah. Kondisi zaman terus berubah mengikuti derasnya arus modernisasi dunia, tapi konstitusi yang ada di Arab Saudi tidak akan berubah,” ungkap MBS dalam wawancara dengan media Arab Saudi, Channel 1.

“Siapa pun orangnya; warga [aktivis] Arab Saudi yang memberontak ingin mengubah konstitusi negara yang berdasarkan hukum Alquran itu, mereka tak akan bisa melawannya,” tegas pangeran ini menyinggung adanya aktivis warga Arab Saudi yang membelot ke negara barat.

Dia mengatakan Arab Saudi kini menjadi sasaran kelompok ekstremis dan teroris selama bertahun-tahun. “Jika Arab Saudi ingin mendorong pertumbuhan ekonomi, maka mereka [aktivis] harus mencabut ideologi [ekstremis] ini,” ujarnya.

Pangeran yang akan jadi raja ini menjelaskan kota Mekah dan Madinah yang jadi turunnya ayat-ayat Alquran selayaknya sebagai pusat agama Islam dunia.

“Saya tidak berpikir;  dalam posisi untuk mendefinisikan arti ‘moderasi’. Tapi saya harus mematuhi ajaran Alquran dan As-sunnah yang menjadi hukum dasar Pemerintahan Arab Saudi. Kami berdedikasi untuk menerapkannya dengan cara terbaik dan komprehensif yang mencakup semua,” jelas MBS.

“Konstitusi kami adalah Alquran. Dari dulu sampai sekarang akan terus ada untuk selama-lamanya. Hukum dasar pemerintahan menetapkan hal ini dengan sangat jelas. Kami, pemerintah, dan dewan syura, merupakan Legislator. Raja memegang otoritas untuk mengatur pemerintahan. Wajib melaksanakan Alquran dengan sistem dan berbagai cara,” ujarnya.

“Dalam masalah sosial dan pribadi pun kita menerapkan teks yang secara eksplisit disebutkan dalam Alquran. Saya tak dapat melaksanakan hukum syariah tanpa referensi Alquran dan As-sunnah. Kebanyakan mereka menafsirkan hadits menurut penilaian mereka sendiri,” tegas Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi ini.

Baca lagi  Apakah Sah Menggunakan Tandatangan Digital pada Dokumen?

“Dalam Hadits Bukhari, Muslim, atau kumpulan hadits lainnya, mereka akan mengklasifikasikan hadits otentik; shahih atau dhaif. Tetapi ada juga klasifikasi lain yang lebih penting: hadits mutawatir, hadits ahad, dan hadits khabar. Ini menjadi sumber utama untuk menyimpulkan aturan dalam syariah,” lanjutnya.

Dia menyebut mutawatir adalah hadits yang disampaikan oleh banyak orang, melalui mata rantai riwayat yang berasal dari Nabi Muhammad. ”Ada sedikit hadits semacam itu. Tetapi keasliannya sangat dibuktikan. Dan penafsirannya tunduk pada ijtihad [penalaran interpretatif] yang bergantung pada waktu, tempat dan bagaimana hadits ini bisa dipahami,” papar putra Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud ini.

“Ahad adalah hadits yang disampaikan dari individu ke individu. Karena itu berasal dari Nabi Muhammad, atau dari banyak orang ke banyak orang. Tetapi ada individu yang jadi satu mata rantai dalam narasi. Ini disebut hadits ahad. Ada klasifikasi hadits shahih dan dhaif,” ia menjelaskan.

“Hadits ahad ini tidak wajib seperti hadits mutawatir. Kecuali jika disertai dengan teks syariah yang jelas, serta kepentingan yang jelas dalam kehidupan kita sehari-hari, kalau berbicara tentang hadits yang otentik. Ini juga merupakan hadits sebagian kecil dari Nabi Muhammad.”

Adapun hadits khabar, kata dia, dari nabi Muhammad disampaikan dari individu ke individu ke banyak orang. Dalam hadits semacam itu, mata rantai narasi yang menguatkan terputus. Hadits khabar ini merupakan sebagian besar hadits, dan tidak boleh diandalkan, karena keasliannya tidak terbukti dan tidak wajib.

“Jika menyangkut syariah, pemerintah Arab Saudi berkomitmen untuk menerapkan teks Alquran.”

Namun dia menegaskan jika seseorang menerapkan hukuman, dan mengklaim bahwa itu ditentukan oleh syariah, padahal tidak ada referensi tentang itu di dalam Alquran atau hadits mutawatir, ini juga merupakan sebuah pemalsuan syariah,” ujarnya.

AL ARABIYAH  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Pemerintah Akan Buka Travel Corridor Akhir Juli, Prioritas Pebisnis

adminJ9

#MakzulkanJKWBubarkan PDIP Trending, RUU HIP Ide Megawati?

adminJ9

Upaya Jokowi untuk Hemat Anggaran akan Dibubarkan 18 Lembaga Negara

adminJ9