Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki memberikan restrukturisasi pinjaman Koppas Cempaka Putih (Foto: Humas Kemenkop)
JAKARTA, jurnal9.com — Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan Koppas Cempaka Putih merupakan salah satu mitra LPDB-KUMKM yang terdampak pandemi covid-19. Hampir 60 persen anggota pedagang PD Pasar Jaya mengalami masalah keuangan, sehingga menunggak pengembalian pinjaman.
Akibat banyaknya anggota menunggak pinjaman, Koppas Cempaka Putih mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LPDB-KUMKM.
Terkait itu Teten Masduki mengunjungi Koppas Cempaka Putih Jakarta Pusat, Kamis (11/6) pagi. Menkop ingin mendengarkan masukan dari para pedagang tentang masalah yang mereka hadapi saat pandemi Covid-19.
“Jadi kami ingin mengecek program restrukturisasi pembiayaan untuk koperasi sudah jalan atau belum? Alhamdulilah sudah baik,” ujarnya.
Teten menjelaskan kehadiran Koppas Cempaka Putih ini menjadi penting untuk memberikan saluran pembiayaan kepada UKM, pedagang pasar yang menjadi fondasi ekonomi masyarakat. “Mereka masih bertahan. Ini luar biasa,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam peninjauan ini Menkop didampingi Staf Khusus Menkop UKM Riza Damanik, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin, serta Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Krisdianto.
Teten mengatakan kebijakan relaksasi dan kelonggaran pembiayaan berupa program restrukturisasi pinjaman/pembiayaan bagi koperasi penerima dana bergulir ini bertujuan untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi covid-19. Diharapkan program restrukturisasi ini dapat mengatasi masalah likuiditas koperasi.
Koppas Cempaka Putih merupakan satu dari 40 koperasi yang akan mendapatkan fasilitas restrukturisasi dari LPDB-KUMKM. Jumlah tersebut masih kemungkinan akan bertambah mengingat LPDB-KUMKM juga menerima permohonan restrukturisasi dari koperasi yang baru mendapatkan pinjaman dana bergulir.
“Ada 40 koperasi yang masuk program restrukturisasi. Jadi saya kira ini Pak Presiden minta program restrukturisasi termasuk pembiayaan baru itu segera dijalankan supaya ekonomi segera pulih,” ujar Teten.
Tambahan Modal Kerja Baru
Untuk mengatasi pelaku koperasi dan UMKM, kata Teten, pemerintah tidak hanya memberikan restrukturisasi, namun juga memberikan dukungan modal kerja baru senilai Rp1 triliun. Ini berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Dana tersebut akan digunakan LPDB-KUMKM untuk mendukung permodalan koperasi, di luar Rp1,85 triliun yang sudah dialokasikan sebelumnya,” tegasnya.
“Tambahan Rp1 triliun berasal dari APBN. Itu program PEN di luar anggaran LPDB. Jadi UMKM mendapatkan sekitar Rp123,4 triliun. Ini masuk di kategori investasi pemerintah,” jelas Teten.
“Kita mendapatkan Rp1 triliun untuk LPDB yang bisa digunakan KSP sebagai tambahan modal kerja baru. Jadi silahkan diajukan. Kami mencatat lebih lebih dari 200 KSP yang sehat. Mereka bisa mengajukan tambahan modal kerja dengan bunga yang sangat lunak,” lanjut dia. .
Dirut LPDB-KUMKM Supomo menjelaskan pola penyaluran tambahan modal kerja baru dari pemerintah dilakukan sama dengan pinjaman/pembiayaan pada umumnya. “Setiap koperasi yang memenuhi syarat bisa langsung mengajukan permohonan ke LPDB-KUMKM dengan jaminan bunga yang lebih murah,” ujarnya.
“Untuk PEN, kita sekarang sedang menggodok juknisnya dengan Kementerian Keuangan. Secara policy sudah turun. Cuma dana Rp1 triliun belum turun. Sehingga belum ada di LPDB. Tapi LPDB sudah siap menampung permohonan dari koperasi,” kata Supomo.
MULIA GINTING