Jurnal9.com
HeadlineNews

Menag: Kami Akui Saja Pemotongan Dana BOS itu Kesalahan Kementerian Agama

Suasana tegang dan alot dalam dengar pendapat antara Menteri Agama Fachrul Razi dengan Anggota Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, pada Selasa (8/9).

JAKARTA, jurnal9.com – Ketika Komisi VIII DPR RI menanyakan kepada Menteri Agama Fachrul Razi soal pemotongan dana bantuan operasional (BOS) Rp 100 ribu per siswa madrasah swasta yang dilakukan Kementerian Agama, Menag mengakui, bahwa itu kesalahan Kementerian Agama.

“Kami akui saja itu kesalahan Kementerian Agama, sehingga sempat memotong dana BOS Rp 100 ribu per orang,” kata Fachrul saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (8/9).

Fachrul juga menegaskan hal itu bukan kesalahan Komisi VIII DPR. Dia memotong dana bantuan operasional (BOS) untuk melakukan penghematan anggaran BOS tanpa membicarakan dulu dengan anggota Komisi VIII DPR RI karena keadaan mendesak untuk kepentingan ikut penanganan Covid-19.

Namun Menag Fachrul Razi akan mengambil langkah untuk mengembalikan dana BOS yang dipotong Kemenag ke posisi awal. “Tidak ada pemotongan dana Rp 100 ribu per siswa madrasah swasta. Apa pun yang sudah kita (kemenag dan DPR, red) bicarakan kalau perlu batal, itu segera kembali,”  ujar mantan wakil panglima TNI ini.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto langsung merespons keputusan Menag Fachrul untuk mengembalikan dana BOS yang sudah dipotong Kementeriannya tersebut.

“Jadi, dana BOS yang kepotong Rp 100 ribu per orang itu akan dikembalikan, ya pak. Dan ini saya kira kado yang terbaik hari ini buat anak-anak miskin di kampung ya, alhamdulillah. Kalau bicara dari hati ke hati selalu ada jalan,” kata Yandri.

Dalam upaya mencapai kesepakatan antara Anggota DPR dengan Menteri Agama Fachrul Razi untuk mengembalikan dana BOS yang sudah dipotong Kementerian Agama ini berjalan alot. Ketegangan sempat terjadi di dalam rapat antara Komisi VIII DPR dengan Menag Fachrul dan jajarannya terkait dana BOS.

Anggota Komisi VIII DPR RI membongkar soal pemotongan dana BOS oleh Kementerian Agama ini, berawal dari banyaknya laporan dari sekolah madrasah yang mengadukan hal ini.

Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily yang mengaku menerima banyak sekali pesan WhatsApp tentang pemotongan dana BOS Rp 100 ribu per siswa madrasah swasta.

Bahkan menurut Ace, banyak sekali yang menyangka bahwa keputusan pemotongan dana BOS oleh Kemenag ini disetujui oleh Komisi VIII DPR. Padahal, Ace menegaskan, sejak awal kemunculan Covid-19 ia sendiri sudah menegaskan jangankan dipotong, dialihkan untuk ke hal lain saja pihaknya sangat keberatan.

“Justru yang kami inginkan adalah mengklirkan. Ini harus tegas karena ini disangka Komisi VIII DPR menyetujui pemotongan itu. Ini yang harus diketahui Pak Menteri,” ungkap Ace kepada Menteri Fachrul Razi.

Baca lagi  Hilangnya Nama Ihsan Yunus dalam Surat Dakwaan Kasus Korupsi Bansos Jadi Pertanyaan, Kok Bisa?

Lantas Menag menjelaskan kronologis penghematan anggaran BOS madrasah Rp 100 per siswa pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag itu, dalam rangka tindak lanjut Perppu 1 2020, Perpres 54 Tahun 2020, Surat Menkeu 15 April 2020, Surat Kemenag Nomor 2251 maka Ditjen Pendis mendapatkan pemotongan anggaran Rp 2,29 triliun, dari total penghematan Rp 2,64 triliun.

Menurut Fachrul, penghematan tersebut diambil dari dana perjalanan dinas pegawai, pertemuan, rapat-rapat, kegiatan yang bisa ditunda pekerjaannya dan lain-lain yang dimungkinkan untuk melakukan penghematan.

“Melalui exercise penghematan yang sangat banyak akhirnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  menetapkan penghematan dari anggaran BOS sebesar Rp 100 ribu per siswa dengan total anggaran Rp 1,24 triliun,” kata Menag.

Namun demikian, kata Fachrul, Ditjen Pendis  telah menetapkan pengecualian penghematan terhadap tunjangan profesi PNS dan non-PNS, insentif guru non-PNS, guru pondok pesantren dan madrasah, PIP madrasah dan PIP pesantren, serta bidik misi dari PIP kuliah, tunjangan khusus guru daerah  3T (terdepan, terpencil, terluar), serta tunjangan operasional perkantoran dan lainnya.

“Penghematan dana BOS terpaksa dilakukan karena konstruksi anggaran program pendidikan Islam Kemenag membawahi satuan kerja pusat dan daerah sudah tidak ada lagi yang dapat dihemat,” kata dia.

Fachrul lantas menjelaskan perbandingan beban pembiayaan Kemenag dan Kemendikbud, dan sumber-sumber biayanya. “Kemendikbud mendapat BOS afirmasi, Kemenag belum mendapat alokasi ini. Terkait hal ini maka kemenag akan mengajukan usulan BOS afirmasi dan peruntukan dana tersebut untuk madrasah di daerah 3T. Ini sudah diajukan Kemenag,” ungkapnya.

Dirjen Pendis Kemenag Muhammad Ali Ramdhani juga mengakui bahwa tidak ada pilihan lain untuk melakukan penghematan dengan angka yang sangat besar. “Maka pilihannya adalah BOS, tetapi kami tengah melakukan penyisiran ulang, dan lakukan penghematan banyak hal,” ujarnya.

Ace Hasan keberatan. Sebab, dia menegaskan, Komisi VIII DPR di awal-awal Covid-19 sudah merekomendasikan dan meminta jangan ada apa pun terkait dengan BOS. “Bahkan dialihkan untuk kepentingan Covid-19 saja kami keberatan, tetapi dalam praktiknya ini malah ada penghematan, ini bagaimana coba?” kata politikus Partai Golkar itu.

Perdebatan pun terus berlanjut sampai Yandri Susanto, termasuk mantan Dirjen Pendis Kemenag yang kini menjabat Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin diperintahkan Fachrul untuk memberikan penjelasan.

Bahkan Fachrul sendiri memberikan penjelasan, bahwa ia mengakui kesalahan Kementerian Agama, dan akan mengembalikan dana BOS Rp 100 ribu per siswa madrasah swasta yang sudah dipotong  tersebut.

Sumber:  Ant  I  ARIEF RAHMAN MEDIA 

 

Related posts

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ujaran Kebencian

adminJ9

KPK: Jangan Naikkan Iuran BPJS, Tapi Benahi Peserta yang Nunggak dan RS Nakal

adminJ9

Kamaruddin Laporkan Susi ART Sambo: Bisa Dijerat Pasal 242 karena Berikan Kesaksian Palsu

adminJ9

Leave a Comment