Perubahan penting dalam Permenkop Nomor 4 Tahun 2020 yang baru ini mempermudah persyaratan penilaian kelayakan usaha sampai pencairan dari 16 proses yang rigid menjadi tiga proses saja. LPDB yang semula menyalurkan pembiayaan melalui bank umum/BPD dan BPR, sekarang berubah target pembiayaannya menjadi 100% kepada koperasi dan pelaku UMKM.
JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Permenkop itu diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2020 nomor 673, untuk menggantikan Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2019.
Salah satu perubahan penting dalam Permenkop baru ini terkait syarat mendapatkan pinjaman/pembiayaan dana dari LPDB-KUMKM. Dalam Permenkop sebelumnya disebutkan proses penilaian kelayakan usaha calon mitra membutuhkan 16 syarat. Sedangkan dalam Permenkop baru syarat tersebut telah dipangkas menjadi hanya 3 syarat.
“Proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pinjaman/pembiayaan berubah drastis dari 16 proses yang rigid menjadi hanya 3 proses saja, yaitu penilaian legalitas, repayment capacity dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana,” urai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan di Jakarta, Jumat (10/7).
Permenkop ini merupakan transformasi Badan Layanan Umum (BLU) pertama yang langsung merespon situasi pandemi Covid-19 dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional.”Khusus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi dalam kondisi wabah covid-19.
“Menteri UKM dapat mengupayakan subsidi bunga, subsidi penjaminan, subsidi asuransi, dan/atau bantuan pemerintah lainnya melalui Kementerian Keuangan,” tegasnya.
Melalui Permenkop yang baru ini, LPDB yang semula menyalurkan pembiayaan melalui Bank Umum/BPD dan BPR, sekarang sesuai dengan political will Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berubah drastis target pembiayaannya menjadi 100% kepada pelaku Koperasi dan UKM dengan komoditi prioritas, antara lain pangan dan orientasi ekspor.
Maka LPDB menjadi lembaga khusus pembiayaan koperasi. Ini merupakan idaman gerakan koperasi sejak belasan bahkan puluhan tahun lalu.
“Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan legacy Menteri Koperasi Teten Masduki yang sejak awal jabatannya segera mengubah Visi Misi LPDB untuk BLU yang 100% pembiayaannya diarahkan kepada koperasi dan UKM yang melakukan usaha di sektor ekonomi prioritas,” cetus Rully.
Perubahan mendasar lain dalam Permenkop ini bahwa penyaluran pinjaman atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang semula proses penilaian pembiayaannya sangat rigid seperti pola pembiayaan perbankan, antara lain dengan menetapkan persyaratan neraca surplus 2 tahun berturut-turut, sekarang berubah drastis dengan mengedepankan risiko (risk based), yaitu legalitas dan kelembagaan, kelayakan usaha dan kondisi keuangan dan jaminan untuk memastikan kemampuan mengembalikan.
“Dengan demikian secara karakter LPDB berubah total (operasionalnya) dari model ‘banking approach’ menjadi lembaga khusus pembiayaan koperasi,” kata Sesmenkop ini.
“Dengan demikian secara karakter LPDB berubah total operasionalnya dari model “banking approach” menjadi “venture capital approach” yang bisa memberi pembiayaan tanpa harus menunggu calon mitranya BEP dan surplus dua kali, tapi lebih mendasarkan kepada cashflow dan repayment capacity.”
Rully menjelaskan bahwa Permenkop ini juga bertujuan memastikan dana LPDB bisa digulirkan kepada koperasi lain. Karena itu di dalam Permenkop ini juga diatur mengenai kewajiban LPDB untuk merencanakan dan melaksanakan proses pendampingan terhadap mitra dan inkubator bisnis.
Proses inkubasi bisnis diberikan kepada KUKM potensial tapi belum dapat memenuhi persyaratan LPDB.
MULIA GINTING