Jurnal9.com
News

Kemenag Targetkan SK Inpassing Guru Madrasah Selesai 2021

Guru yang sedang mengajar di madrasah daerah pelosok pedesaan. Pengabdian seorang guru yang disebut ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ ini sudah lama menunggu SK Inpassing (penyesuaian/proses pengangkatan jabatan fungsional) yang dijanjikan Menteri Agama. 

JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Agama menargetkan SK Inpassing (penyesuaian/proses pengangkatan jabatan fungsional) Guru madrasah selesai 2021. Menag meyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, pada Selasa (8/7) kemarin.

Menag menyebutkan saat ini ada 100 ribu data inpassing guru madrasah telah selesai diverifikasi dan validasi, untuk kemudian dikeluarkan SK pada 2021 mendatang.

“Untuk inpassing, kita mohon maaf karena mundur lagi. Baru bisa dijanjikan selesai pada 2021,” ujar Menag.

Perlu diketahui, sasaran inpassing ini adalah Guru Madrasah Non-PNS yang sudah sertifikasi, tetapi belum inpassing. Saat ini menurut Menag, selain telah melakukan verval data, pihaknya juga sudah membahas payung hukumnya berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). “Jadi SK Inpassing direncanakan selesai 2021. Semoga tidak mundur lagi,” ujar Menag.

Sementara, terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang, Menag mengungkapkan Kemenag mengusulkan ke Kemenkeu. “TPG Terhutang, sudah diusulkan ke Kemenkeu. Sepertinya ada respon positif. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilaporkan,” kata Menag.

Senada dengan Menag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno menjelaskan bahwa proses inpassing guru madrasah terus berjalan. Ada tiga tahapan yang harus dilakukan untuk menghasilkan SK Inpassing.

Pertama, penyusunan payung hukum inpassing berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). Kedua, melakukan verifikasi dan validasi data inpassing. Ketiga, konsinyering data inpassing pusat dan daerah.

“Saat ini penyusunan PMA serta verifikasi dan validasi data sudah berjalan untuk 100 ribu guru,” kata Suyitno.

Baca lagi  Kemenag Tetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

“Tahapan ketiga, yakni konsinyering data inpassing pusat dan daerah juga ditargetkan selesai 2020. Sehingga, SK inpassing ditargetkan selesai tahun 2021,” imbuhnya.

Ada pun terkait TPG Terhutang, Suyitno menyampaikan, Kemenag telah mengajukan anggaran senilai 300 miliar rupiah untuk pembayaran TPG terhutang bagi Guru Non-PNS untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.

“Kita sudah ajukan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu. Jika belum dipenuhi oleh DJA tahun ini, maka kita sudah mengajukan juga dalam pagu indikatif 2021,” jelasnya.

MULIA GINTING

Related posts

Pimpinan MPR Desak Polri Ungkap Tuntas Pemalsuan Kabel SNI

adminJ9

Mahfud: Pemerintah Tak Akan Memproses Laporan Alumni ITB Soal Din Syamsuddin Radikal

adminJ9

Pemerintah Tetapkan 160 juta Orang yang Dapat Vaksin Corona, Siapa Saja?

adminJ9