Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
JAKARTA, jurnal9.com – Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022) atas dugaan tindak pidana gratifikasi; dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, namun ditolak kepolisian.
Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan bahwa dirinya bukan hanya melaporkan Luhut seorang, tetapi juga sejumlah korporasi tambang asal Australia.
“Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami. Padahal kami sudah memiliki bukti dan dokumen yang menjadi bahan atau dasar laporan kami,” ujarnya.
Nelson menjelaskan bahwa kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti mengenai penolakan laporan tersebut. “Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana,” tegas Nelson.
Dalam melaporkan balik Luhut itu Nelson didampingi Haris Azhar untuk menyerahkan tambahan alat bukti terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya.
“Sesuai janji kami kepada penyidik untuk memberikan bukti-bukti (tambahan). Kami ada sekitar 15 atau 20 list bukti yang kami berikan, dan ini tidak berhenti di sini masih bisa kami sampaikan berikutnya,” kata Nelson yang menjadi pengacara Haris,
Sementara itu Nurkholis yang juga dari tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil berharap penyidik akan memeriksa ulang sejumlah saksi ahli dalam kasus pencemaran nama baik Luhut.
“Kami meminta kepada kepolisian berdasarkan bukti bukti baru ini untuk kembali memeriksa ahli, baik ahli bahasa atau ahli lainnya yang selama ini sudah diminta pendapatnya oleh kepolisian untuk menilai kembali berdasarkan bukti-bukti dari kami sebagai tersangka, jadi tidak sepihak hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor,” lanjutnya.
Haris sendiri mengaku pihaknya sudah membawa bukti keterlibatan Luhut sebagai beneficial owner atau BO di lahan tambang Blok Wabu.
“Bukti kami sudah siap. Dari awal kami sudah siap. Kami punya bukti baru tentang praktik perusahaan West Wits Mining. Dokumennya kami bawa; Luhut sebagai beneficial owner dari praktik perusahaan tersebut,” ungkap Haris.
Haris mengatakan ada benturan kepentingan Luhut sebagai pejabat negara dengan posisinya di perusahaan yang mengelola bisnis pertambangan di Papua. Padahal semestinya sebagai pejabat publik, secara etik tidak boleh terlibat dalam praktik bisnis yang bersinggungan dengan area kekuasaannya..
“Kan tidak boleh. Ketika dia menjadi Pelaksana tugas Menteri ESDM. Dia sekarang juga Menko Marinves,” ucap Haris.
Selain itu Haris juga memiliki bukti berupa sejumlah anggaran dasar perusahaan. Dan dokumen dari perusahaan di Australia yang di dalamnya memuat informasi tentang konsesi jasa pengamanan.
Bukti-bukti yang ia miliki salah satunya berasal dari hasil riset sembilan organisasi: YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.
Berdasarkan laporan yang dikemukakan, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group. Laporan ini juga menyatakan Luhut masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group.
Luhut tentang dilaporkan balik
Menanggapi pelaporan balik Haris dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Luhut ke kepolisian itu, juru bicara Kemenkomarves, Jodi Mahardi, mengatakan pihaknya tidak ada masalah soal laporan tersebut. “Kita minta buka aja di pengadilan. Pak Luhut siap kok buka-bukaan ke publik,” kata Jodi.
Jodi memastikan Luhut tak khawatir dengan langkah hukum yang ditempuh Haris maupun Koalisi Masyarakat Sipil. Sebab Luhut tak memiliki bisnis apa pun di area blok tambang di Bumu Cenderawasih.
“Justru yang harusnya khawatir itu mereka yang buat kajian cepat,” ungkap Jodi.
Menurut Jodi, Luhut mempertanyakan metode kajian cepat yang dilakukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut. “Metodologi kajian cepat itu gimana sih? Apa enggak harus cross check dulu sama orang [Luhut] yang ditarget oleh laporan tersebut?” ucap Jodi.
Luhut, lanjut dia, mempersilakan masyarakat untuk menilai. “Dengan adanya pemberitaan–opini tidak sehat seperti ini, alhamdullihlah beliau tetap tidak terpengaruh,” tutur Jodi menegaskan.
Sementara itu, Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menegaskan tidak ada upaya mengkriminalisasi terhadap kegiatan aktivis. Sebab melaporkan Haris dan Fatia ke kepolisian oleh Luhut sudah sesuai prosedur.
“Jadi kalau dikatakan kriminalisasi, itu hanya merupakan pembelaan diri dan pembentukan opini saja,” ujar Juniver dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Juniver mengatakan dirinya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memidanakan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik.
Karena Juniver berpandangan bahwa Haris dan Fatia seharusnya fokus mempersiapkan diri menghadapi persidangan, termasuk membuktikan tudingan kriminalisasi yang dituduhkan kepada Luhut.
“Kalau dikatakan kriminalisasi, ini nanti bisa dibuktikan pada saat proses di pengadilan. Di proses pengadilanlah nanti terlihat dasar kami membuat laporan itu alat buktinya apa,” kata Juniver.
“Kemudian pernyataan dari Haris Azhar dan Fatia itu yang menurut kami fitnah, pencemaran nama baik, dan berita bohong, faktanya apa. Nanti kita lihat di pengadilan, diputusnya bagaimana,” ujarnya.
ARIEF RAHMAN MEDIA