Jurnal9.com
HeadlineNews

Kalau Bukan Pegi Pelakunya, Lalu Siapa Sebenarnya Dalang Pembunuhan Vina Cirebon?

Artis Nayla Denny Purnama yang memerankan Vina dalam film ‘Vina Sebelum Tujuh Hari‘.

Ada kesalahan prosedur dan lemahnya alat bukti saat polisi menetapkan 3 DPO pembunuh Vina

JAKARTA. jurnal9.com – Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum keluarga Vina, merasa kaget begitu mendengar dari lima terpidana menyebut kalau Pegi Setiawan yang ditangkap polisi Polda Jabar bukan pelaku pembunuh Vina yang buron masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 8 tahun itu.

“Lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi itu pelakunya. Hanya satu terpidana yang mengatakan iya itu Pegi pelakunya,” ungkap Hotman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

“Kalau itu bukan pelakunya ya harus dibebaskan. Karena dalam hukum itu disebutkan; apabila ada hal-hal yang belum diyakini kebenarannya, maka terduga pelaku belum bisa divonis sebagai tersangka,” ia menegaskan.

Karena itu, menurut Hotman, bukti hukum yang dimiliki Polda Jawa Barat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka belum kuat.

“Saya meminta kepada kepolisian Polda Jabar agar diselidiki lebih lanjut, apakah benar Pegi pelakunya atau justru salah tangkap,” ujarnya.

“Kalau polisi salah tangkap, Pegi bukan pelakunya. Polisi harus mencari tiga orang DPO itu. Tapi kalau kemudian polisi mencabut dua orang DPO itu, lalu siapa yang menjadi dalang pembunuhan Vina Cirebon?,”  tutur dia.

Apalagi setelah ditangkapnya Pegi, Polda Jabar menyatakan bahwa DPO-nya hanya satu orang. Alasannya para tersangka saat ditangkap mengaku asal sebut, sehingga dua nama DPO lainnya bersifat fiktif.

Padahal pada awalnya polisi Polda Jabar menyebut ada 11 orang pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Ada delapan orang yang sudah diadili dan dijatuhi vonis hukuman penjara. Dan ada tiga orang pelaku yang jadi DPO sudah 8 tahun.

Setelah salah satu buron Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) petang di Bandung, polisi Polda Jabar kemudian meralat jumlah pelaku hanya sembilan orang. Sehingga semua pelaku pembunuhan Vina telah ditangkap. Tak ada lagi status DPO terhadap dua orang yang pernah dirilis kepolisian: bernama Andi dan Dani.

Setelah dicabutnya dua DPO itu, mendapat sorotan publik. Apa yang disampaikan polisi Polda Jabar mengenai dicabutnya status dua DPO mengundang reaksi yang kontroversial. Dan menunjukkan penyelidikan polisi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon itu dianggap ada kejanggalan.

Hal itu disampaikan pengamat kepolisian dari ISSES, Bambang Rukminto kalau penyidik Polda Jabar sangat gegabah saat menetapkan 3 DPO terduga pelaku tersebut.

Bambang menduga ada kesalahan prosedur dan lemahnya alat bukti saat polisi menetapkan 3 DPO pembunuh Vina.

Baca lagi  Indra Kenz Diduga Hilangkan Barang Bukti HP dan Laptop

“Semestinya polisi sudah bisa menangkap 3 DPO itu sejak delapan tahun lalu, jika tak salah prosedur. Rupanya polisi tak punya alat bukti lain, kecuali dari kesaksian delapan pelaku terpidana itu untuk menetapkan tersangka 3 DPO tersebut,” kata Bambang.

“Setelah tertangkapnya Pegi Setiawan, sekarang dua orang DPO lainnya [bernama Andi dan Dani] itu malah dianulir. Ini menjukkan proses yang dilakukan kepolisian telah menyalahi prosedur. Karena penetapan tersangka 3 DPO itu kurang dua alat bukti yang kuat,” ia menjelaskan.

Bambang menilai suatu kebenaran itu tak bisa ditentukan hanya karena adanya tekanan massa. Buktinya dengan dianulirnya dua DPO bernama Andi dan Dani itu akhirnya menimbulkan keraguan di masyarakat.

Sementara itu Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala menilai keputusan polisi mencabut status dua DPO di kasus pembunuhan Vina Cirebon ini sangat tidak wajar. Sebab nama DPO tersebut sudah tercantum dalam dokumen penyidikan dan penyelidikan polisi hingga amar putusan majelis hakim.

“Nama dua DPO yang dicabut kepolisian itu sudah tercantum dalam amar putusan hakim. Data itu sudah tersaring sejak dokumen penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan selama menjalani pemeriksaan di pengadilan. Kalau sampai status dua DPO dicabut, berarti polisi bekerja tidak profesional,” kata Adrianus.

Hal senada juga disampaikan, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan polisi tidak berwenang mencabut status DPO. “Seharusnya pengadilan yang berhak menyatakan bahwa terdakwa hanya sembilan orang. Bukan polisi,” ujarnya.

“Kalau polisi sampai mencabut status DPO itu, berarti polisi sudah mengambil alih fungsi pengadilan. Karena seharusnya pengadilan yang menyatakan itu,” kata Abdul Fickar menegaskan.

Dia juga menjelaskan kalau penyidik mendapatkan pengakuan [bukti] baru dari pihak lain terkait terduga pelaku, hal itu harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Lalu BAP itu diserahkan kepada jaksa untuk dibawa ke pengadilan. “Kemudian pengadilanlah yang memutuskan pelaku hanya 9 orang dalam kasus pembunuhan Vina,”  ungkapnya.

Abdul Fickar mengatakan, menurut hukum acara pidana, keterangan yang bisa menjadi fakta hukum adalah keterangan yang diberikan di pengadilan. Sebab kalau keterangan di penyidikan masih bisa berubah.

“Makanya di pengadilan itu kadang bisa mencabut BAP-nya kalau pelaku mengaku dipaksa, dipukulin atau ditekan oleh polisi. Ada kejadian seperti itu,” kata ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti ini.

Karena itu tak heran, kata dia, jika pencabutan status dua DPO oleh Polda Jabar, setelah ditangkapnya Pegi, mengundang reaksi kontroversial.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Jokowi Mengaku Dirinya Pernah Dibilang Plonga-Plongo, Otoriter, dan Bebek Lumpuh

adminJ9

Dede Memberi Kesaksian Palsu pada Kasus Kematian Vina, Kenapa Baru Sekarang Diungkap?

adminJ9

Menparekraf-Dubes India Bahas ‘Travel Bubble’ untuk Membuka Pariwisata di Bali

adminJ9

Leave a Comment