Jurnal9.com
BusinessHeadline

Trump Protes Pertanyakan Kewenangan Pengadilan AS yang Memblokir Tarif Resiprokal

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump

NEW YORK, jurnal9.com – Presiden AS Donald Trump memprotes putusan Pengadilan Perdagangan Amerika Serikat (AS) yang pada Rabu (28/5/2025) memutuskan memblokir kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan sejak Januari 2025 lalu.

Hakim Pengadilan Perdagangan AS itu menjelaskan Trump dianggap telah melampaui wewenangnya. Sebab konstitusi AS memberikan wewenang eksklusif kepada kongres untuk mengatur perdagangan dengan nagara lain.

“Ini bukan wewenang presiden. Dan wewenang ini tidak bisa digantikan oleh kekuasaan darurat presiden untuk melindungi ekonomi AS,” ungkap hakim Pengadilan Perdagangan AS itu seperti dikutip Reuters.

“Dengan demikian harus membatalkan semua tarif secara menyeluruh yang dikeluarkan Trump sejak Januari 2025 lalu. Perintah ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA/International Emergency Economic Powers Act ),” ia menambahkan.

Meskipun kebijakan tarif Trump mungkin dianggap efektif, lanjut hakim, tetapi hal itu tetap tidak sah. Karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga pemerintahan Trump harus mengeluarkan perintah penghentian permanen terhadap seluruh tarif yang menyeluruh dalam waktu 10 hari.

Kemudian Trump memprotes putusan tersebut dengan mempertanyakan kewenangan pengadilan. Dan ia langsung mengajukan banding.

Trump mengemukakan alasan menetapkan tarif resiprokal itu karena untuk menutup defisit perdagangan AS. Dan ini merupakan darurat nasional.

Namun hakim Pengadilan Perdagangan AS itu mengatakan kalau pemberlakuan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) secara historis digunakan untuk menangani ancaman luar biasa terkait pembekuan aset musuh, bukan untuk penetapan kebijakan tarif secara luas.

Putusan ini tidak mencakup tarif khusus industri yang diberlakukan berdasarkan undang-undang lain, seperti pajak baja, aluminium dan mobil.

Hakim menolak argumen Trump memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif berdasarkan undang-undang secara sepihak untuk menangani transaksi keuangan selama keadaan darurat nasional.

Baca lagi  Kebijakan Perdagangan AS di Bawah Trump: Terapkan Tarif Tinggi, Pengaruhnya pada Ekonomi Global

Dalam perintahnya Trump mengeluarkan kebijakan menggunakan IEEPA untuk membenarkan tarif global secara luas.

“Penggunaan itu tidak diperbolehkan karena undang-undang federal tidak mengizinkannya. Masih ada jalur hukum lain yang bisa digunakan Trump untuk memberlakukan tarif secara menyeluruh terhadap negara tertentu,” ungkap hakim itu memberi alasan.

Juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, menolak putusan tersebut. “Ini bukan wewenang hakim yang tidak terpilih untuk menentukan cara mengatasi darurat nasional,” ujarnya.

Meskipun pihak Gedung Putih menolak putusan hakim itu, namun pasar keuangan menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. Sebab putusan hakim ini mempengaruhi pasar keuangan, nilai tukar dolar AS menguat dan indeks saham Asia melonjak.

Kalau putusan Pengadilan Perdagangan AS ini tetap berlaku, strategi Trump untuk menekan mitra dagang seperti Tiongkok dan Uni Eropa akan terganggu.

Jaksa Agung Oregon menyebut kebijakan tarif Trump sebagai tindakan yang kacau balau, dan bertentangan dengan hukum. “Kebijakan perdagangan tidak boleh didasarkan sepihak kepada kehendak presiden,” tegasnya.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Ciri Orang yang Terinfeksi Corona Varian Delta: Sakit Perut, Mual, Gangguan Pendengaran, Nyeri Sendi

adminJ9

Ciri-Ciri Link Phising yang Mencuri Uang di Rekening, Ini Cara Mengatasinya

adminJ9

KemenkopUKM Selenggarakan Pelatihan Guna Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

adminJ9

Leave a Comment