Jurnal9.com
News

Iuran BPJS Kesehatan Dievaluasi, Menkes Isyaratkan Bisa Naik Lagi

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto

JAKARTA, jurnal9.com  — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan pemerintah akan meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional agar berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan menerapkan rawat inap kelas standar.

“Hal ini diamanatkan dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran,” jelas Menkes Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/11).

Amanat Pepres itu, tegas Menkes, akan mempengaruhi besaran iuran BPJS Kesehatan. Karena manfaat yang diberikan belum mengacu ke KDK, dan masih terdapat pembagian kelas peserta. Sehingga perlu penyesuaian iuran saat menerapkan KDK dan kelas standar.

Terkait itu pemerintah menyiapkan penyusunan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membuat program yang berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan.

Penyusunan besaran iuran tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga dan Kementerian. “Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional [DJSN], dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Terawan menjelaskan pemerintah sudah memulai proses penyusunan besaran iuran baru program JKN. Perhitungan iuran itu akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan KDK, kelas standar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

“Saat ini masih dalam tahap awal untuk membuat permodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Peninjauan ulang besaran iuran JKN memang dilakukan setiap dua tahun, sesuai amanat Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal itu juga tercantum dalam aturan terbaru, yakni Perpres 64/2020 yang terbit setelah kenaikan iuran sempat dianulir tapi kembali berlaku.

Baca lagi  Beijing Keluarkan Aturan Baru Perketat Orang Asing Campuri Umat Islam di China

Peninjauan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pada 2019 saat pemerintah menerbitkan Perpres 75/2019, disusul dengan peninjauan kembali saat menerbitkan Perpres 64/2020.

“Artinya, peninjauan besaran iuran dapat dilakukan pada 2021 jika memperhitungkan proses peninjauan Perpres 75/2019 atau pada 2022 memperhitungkan Perpres 64/2020.

Lain halnya dengan peninjauan iuran yang sudah berlangsung sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan basis KDK dan penerapan kelas standar dalam penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan nantinya.

Selanjutnya, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan termasuk perbaikan tata kelola program JKN.

“Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018,” ujarnya.

Namun Menkes mengatakan saat ini penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap awal. Termasuk menyiapkan pemodelan perhitungan iuran dengan catatan berbagai kebijakan.

“Masih disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan data utilisasi dengan data cost (biaya) dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan,” ujarnya.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

KPK Mulai Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Bansos yang Dikorupsi Juliari ke PDIP

adminJ9

Benarkah Dibalik Putusan MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo Ada Gratifikasi?

adminJ9

Keputusan 51 Pegawai KPK yang Dipecat, Bentuk Pembangkangan Terhadap Presiden Jokowi

adminJ9