Jurnal9.com
Headline News

Beijing Keluarkan Aturan Baru Perketat Orang Asing Campuri Umat Islam di China

Presiden China, Xi Jinping, saat mengunjungi salah satu masjid terbesar di China dengan menemui sejumlah ulama dan umat Islam

BEIJING, jurnal9.com – Otoritas keagamaan China mengeluarkan regulasi tentang kegiatan keagamaan yang memperketat orang asing dengan tujuan untuk mencegah ekstremisme di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.

Kementerian Kehakiman China telah merilis regulasi tersebut pada Rabu (18/11) dan memberikan tenggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat setempat untuk memberikan tanggapannya.

Regulasi tersebut berisi lima bab, di antaranya mengenai prosedur mengajukan kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran [pandangan] antartokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, dan tanggung jawab hukum tokoh kelompok agama asing selama tinggal di China.

Dari lima bab itu yang paling banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat adalah Pasal 21, demikian media resmi China yang dikutip Antara di Beijing, Selasa (24/11).

Dalam pasal tersebut terdapat daftar kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di China, seperti mencampuri umat Islam, atau institusi, tempat ibadah di China, mencampuri ketetapan tokoh agama di China, advokasi ekstremisme melalui agama, dukungan pendanaan ilegal, memanfaatkan agama untuk merusak antaretnis di China atau menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.

Mantan Kepala Divisi Urusan Keagamaan dan Etnisitas pada Komisi Nasional Majelis Penasihat Politik China (semacam MPR) Zhu Weiqun menilai regulasi versi baru ini dapat membantu mencegah beberapa kelompok teroris yang ingin menyusup ke China.

“Aturan ini tidak bertentangan dengan kebebasan beragama. Hanya menghentikan berbagai cara yang memanfaatkan agama untuk bisa membuat masyarakat lebih tenang dalam menjalankan kebebasan beragama,” ujarnya.

Dewan Pemerintahan China (kabinet) sebelumnya telah mengeluarkan regulasi aktivitas keberagamaan bagi orang asing di China pada 31 Januari 1994.

Baca lagi  Kemenag: Pesantren Penerima Bantuan Harus Punya NSPP

Namun Lembaga Urusan Agama Nasional China itu baru mengimplementasikan aturan tersebut pada September 2000. Kemudian pada November 2010 aturan tersebut diamandemen menjadi 22 pasal.

Chen Jinguo, peneliti pada Lembaga Keagamaan Dunia di Akademi Ilmu Politik China mengatakan bahwa regulasi di rumah ibadah pada 1994 tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.

Namun pada versi baru ini lebih praktis dan lebih meningkatkan sistem manajemen keagamaan di China, demikian Chen dikutip Global Times.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Kemenag Minta BPKH Transfer Dana Haji Rp176 miliar, untuk Apa?

adminJ9

Ruhut Unggah Foto Anies Pakai Koteka, Berlian Idris: Ulah Ruhut Ini Rasisme

adminJ9

Kemenag Terbitkan Panduan Shalat Idul Adha dan Sembelih Kurban Aman Covid-19

adminJ9