Jurnal9.com
HeadlineNews

Hotman Paris Sebut dalam UU Cipta Kerja Ada Pasal yang Menguntungkan Buruh

Pengacara Hotman Paris

Hotman Paris menjelaskan dalam UU Cipta kerja itu ada pasal yang dapat menjerat majikan atau perusahaan jika tidak membayar pesangon pekerjanya, dan bisa dikenakan tindakan pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

JAKARTA, jurnal9.com – Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan ada satu pasal di UU Cipta Kerja Omnibus Law yang menguntungkan buruh dan pekerja. Namun,  tidak dijelaskan detail pasal berapa yang menyebutkan aturan tersebut.

Dalam salah satu pasal di UU Cipta Kerja itu, tegasnya lagi, disebutkan jika majikan atau perusahaan tidak membayar pesangon pekerjanya, bisa dikenakan tindakan pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kalau majikan atau perusahaan mangkir tak mau membayar pesangon pekerja, si pekerja atau buruh bisa langsung lapor ke polisi. Maka kemungkinan dengan itu, perusahaan akan cepat membayar pesangon sesuai hak pekerja,” jelas pengacara 30 miliar ini dalam akun Instagramnya..

“Selama ini pekerja atau buruh biasanya menggugat kasus itu di pengadilan perburuhan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan,” lanjut Hotman memberikan alasan keuntungan salah satu pasal UU Cipta Kerja yang masih mendapat penolakan dari serikat pekerja dan buruh.

Karena itu, Hotman meyakinkan kepada para pekerja atau buruh, bahwa dengan UU ini kasus  berbelitnya pesangon bisa lebih cepat dibayarkan oleh perusahaan pada pekerja.

Berikut pernyataan lengkap Hotman Paris di instagramnya :

Berita bagus untuk pekerja dan buruh, saya baru membaca draft UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai dengan ketentuan UU akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Pasti majikan jika dibuatkan laporan ke polisi, maka akan buru2 bayar pesangonnya.

ini akan menjadi suatu langkah yang sanang bagus dan menguntungkan pekerja dan buruh.

Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon lewat pengadilan perburuhan tapi dengan satu laporan polisi, kemungkinan uang anda akan dapat.

Selamat untuk para buruh dan pekerja.

Demikian kutipan yang disampaikan pengacara Hotman Paris dalam akun Instagramnya.

Baca lagi  Kenaikan Dana BOS Rp100 ribu per Siswa Madrasah Segera Cair

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Khofifah: Tak Ada Dokumen yang Dibawa Penyidik KPK, Hanya Flashdisk di Ruang Sekda

adminJ9

PDIP Buka Pintu Maaf Jika Pembakar Bendera Akui Kesalahannya

adminJ9

Ceramah Oki Setiana: Istri Jelekkan Suami, Diplester Mulutnya, Apa ini KDRT?

adminJ9

Leave a Comment