Jurnal9.com
Headline News

Holywings Dikecam karena ‘Cuci Tangan’ pada 6 Pekerja yang Ditahan

Ini salah satu outlet Holywings yang dicabut izinnya

 

JAKARTA, jurnal9.com – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) wilayah Jabodetabek mengecam manajemen Holywings yang tidak bertanggung jawab terhadap kasus dugaan penistaan agama yang membuat enam pekerja kreatif restoran dan bar ini ditahan polisi.

Keenam pekerja itu; direktur kreatif, kepala tim promosi, tim kampanye, tim rumah produksi, desainer grafis, dan admin media sosial.

Menurut SINDIKASI, keenam pekerja tersebut dijerat dengan  “pasal karet” yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama karena konten promosi Holywings di media sosial.

Dalam penanganan kasus ini, SINDIKASI melalui Siaran Pers pada Selasa (28/6/2022), berpendapat :

Pertama, kami mengecam sikap manajemen bar Holywings yang “cuci tangan” dalam kasus ini. Karena pihak manajemen Holywings menyebut keenam pekerjanya disebut sebagai “oknum”.

“Ini menunjukkan jika pihak manajemen Holywings cuci tangan dan tidak bertanggung jawab. Padahal enam pekerja yang jadi tersangka ini melakukan promosi program perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Maka seharusnya pihak perusahaan yang bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan,”

Kedua, dalam struktur organisasi perusahaan, apalagi untuk aktivitas kreatif, umumnya berlaku alur kerja sangat ketat dan melalui pengawasan berlapis-lapis, mulai dari proses brainstorming, planning, eksekusi, hingga evaluasi. Sehingga aktivitas kreatif promosi semestinya diketahui oleh pihak manajemen perusahaan.

“Hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Holywings dalam pernyataan mereka.”

Ketiga, pihak perusahaan seharusnya tidak boleh membujuk, menyuruh, atau memaksa para pekerjanya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai UU CK Pasal 154 A ayat 2, pekerja yang diminta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, boleh mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan besaran pesangon sesuai ketentuan UU.”

Keempat, perihal tanggung jawab perusahaan. Sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungannya ketika dijerat pasal pidana.

Ketentuan mengenai besaran dari bantuan yang dimaksud tertera dalam peraturan tersebut. Sementara, bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan sejak hari pertama pekerja atau buruh ditahan pihak berwajib.

Baca lagi  ICJR: Kasus Video Syur Gisel dan Michael Hanya Sebagai Korban Tidak Bisa Dipidana

Selain itu, Holywings seharusnya memberikan bantuan hukum kepada para pekerja untuk melepaskan mereka dari segala tuntutan.

Terakhir, Holywings juga harus bertanggung jawab pasca-dicabutnya izin usaha terhadap nasib pekerja apabila perusahaan tutup dengan memberikan pesangon yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

“Terpenting, kami menegaskan sudah saatnya para pekerja kreatif untuk bergabung dalam serikat pekerja. Kasus ini adalah bukti bahwa kelas pekerja adalah pihak paling rentan di sebuah industri, khususnya industri kreatif.”

“Atas perhatian rekan media massa, kami sampaikan terima kasih. Mari kita pantau isu ini secara aktif dan positif,” sebut SINDIKASI dalam keterangan persnya.

Langgar Aturan

Sementara itu pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, setiap outlet memiliki badan hukum yang tidak sama. “Staf yang ditahan bukan pegawai dari 12 outlet yang ditutup,” ujarnya.

Ia mengaku jumlah pekerja Holywings ada 3.000 orang. “Sebanyak 2.850 orang beragama Islam,” ujarnya,

Hotman Paris merupakan salah satu pemegang saham Holywings bersama artis Nikita Mirzani. Mereka tidak membeberkan rincian dana untuk kepemilikan sahamnya. Namun mereka menjadi pemegang saham sejak Mei 2021.

Pengacara kondang ini merasa sedih ketika Pemda DKI Jakarta mencabut semua izin usaha outlet Holywings.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, pencabutan izin usaha di semua outlet Holywings akibat adanya temuan sejumlah pelanggaran.

Di antaranya Holywings menjual minuman beralkohol secara ilegal. “Padahal izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol yang diminum di tempat, melainkan untuk di bawa pulang,” tegasnya.

“Bahkan dari hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Group telah melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ia menambahkan.

Tokoh Muhammadiyah, Anwar Abbas menyebut kasus penistaan agama oleh Holywings ini telah menyakitkan umat Islam. “Mereka menghina dan merendahkan nama Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh manajemen Holywings,” ujarnya.

ARIEF RAHMAN MEDIA  

Related posts

Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK

adminJ9

Jika Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Dibatalkan, Gibran Bisa Gagal Ikut Pilpres

adminJ9

Hong Kong Akhiri Resesi, Saat Tingkat Vaksinasi Rendah dari Penduduk yang Tak Percaya

adminJ9