Jurnal9.com
HeadlineNews

ICJR: Kasus Video Syur Gisel dan Michael Hanya Sebagai Korban Tidak Bisa Dipidana

Gisella Anastasia

JAKARTA, jurnal9.com – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Gisella Anastasia (GA) dan Michael (MYD) sebagai tersangka dalam kasus video syur berdurasi 19 detik yang beredar di media sosial pada 7 dan 8 November 2020 lalu.

Gisella sendiri mengakui bahwa pemeran dalam video asusila tersebut adalah dirinya. Atas dasar itu polisi kemudian menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila ini. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.

“Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Yusri mengatakan pengakuan Gisel ini juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi. “Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada,” tegasnya.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di hotel kota Medan, Sumatera Utara. “Dia mengakui pembuatan video itu pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.

Pasal yang disangkakan kepada GA dan MYD dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi. “Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” katanya.

Pasal 4 ayat 1

Dalam Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Pornografi disebutkan; bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Penjelasan Pasal 4 ayat 1, dijelaskan bahwa yang dimaksud ‘membuat’ dikecualikan jika diperuntukkan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Pasal 8

Pada Pasal 8 UU Pornografi tertulis; setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan.

Dengan kata lain, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran.

Pada penjelasan Pasal 8, tertera pengecualian. Di dalamnya tertulis bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.

Pasal 29

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut;

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Baca lagi  Dua Gubernur ini Berani Desak Jokowi Cabut Omnibus Law dan Terbitkan Perppu

Tak dapat dipidana

Atas penetapan tersangka GA dan MYD itu, Maidina Rahmawati dari peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik Polda Metro Jaya dalam menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka kasus video porno tersebut.

“ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana,” kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa, (29/12).

Gisel dan Michael, dalam keterangannya mengakui bahwa orang yang ada dalam video tersebut adalah dirinya. Dan GA membuat video dengan merekam dirinya sendiri dalam adegan syur itu bertujuan untuk dokumentasi pribadi.

Namun polisi Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2020 telah menetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Maidina menjelaskan bahwa dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, jika seseorang dalam video itu tidak menghendaki penyebaran video tersebut tidak dapat dipidana. Terdapat batasan dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan atau “membuat” [merekam dirinya sendiri], dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana, jika dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

“Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” kata Meidina.

Ia menegaskan Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, kata Meidina, terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

“Ada aspek mendasar, yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut untuk kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut,” tegas Meidina.

Ia mengungkapkan seharusnya perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi. Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat, yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke publik.

“Penyidik harus paham bahwa apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi,” kata dia.

ANTARA/TEMPO

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Nurdin Halid: Klub Sepak Bola Eropa Dikelola dengan Sistem Koperasi

adminJ9

“Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Masih Negatif, Tapi Mulai Terjadi Pemulihan”

adminJ9

Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penista Agama, Kini Jadi Pemulung di Amerika Serikat

adminJ9

Leave a Comment