Jurnal9.com
Headline News

Hilangnya VTube dari Google Playstore karena Tak Berizin? Ini Penjelasannya

Ilustrasi VTube

JAKARTA, jurnal9.com – Ketika sejumlah member ‘Vtube’ mengetik kata kunci di kolom pencarian Playstore tidak dapat ditemukan lagi, banyak di antara member yang tergabung WAG VTube tersebut saling kontak dengan member yang lain untuk menanyakan hilangnya aplikasi itu dari Google Playstore.

Setelah dua hari sejak hilangnya VTube dari Google Playstore itu lalu muncul dalam WAG member yang memberitahukan bahwa aplikasi VTube saat ini sedang menjalani perbaikan dan pembaruan sistem, sehingga belum dapat diakses oleh member-nya. Demikian bunyi pesan WAG tersebut.

Namun setelah beberapa hari kemudian muncul informasi dari Kementerian Kominfo yang menyebutkan bahwa VTube telah diblokir dan dihapus dari Google Playstore.  “Betul, sudah dihapus dari Google Playstore. Penindakan tersebut kami lakukan atas permohonan dari OJK,” kata juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi seperti dikutip kompas.com.

Selanjutnya, Dedy mengingatkan, jika ada masyarakat yang dirugikan dengan adanya aplikasi VTube tersebut dapat segera melaporkan ke kepolisian.

Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing juga membenarkan hal tersebut. “Kami meminta semua [terkait VTube] diblokir oleh Kemenkominfo,” ujarnya.

Namun sejak pekan lalu beredar video di media sosial Instagram yang menjelaskan bahwa aplikasi Vtube akan menjalani maintenance sistem mulai tanggal 17 Februari 2021 sampai awal Maret 2021. Dan Exchange Counter akan offline sementara dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan seluruh regulator untuk proses legalitas dan menyambut Vtube 3.0 YANG 100% LEGAL?????? ????”. Demikian keterangan yang tertulis dalam caption video tersebut.

Selanjutnya dalam video tersebut, dikatakan bahwa saat ini pihak VTube tengah mengurus perizinan agar bisa beroperasi dengan legal di Indonesia. Dan perizinan yang sedang diurus kini diklaim sudah 99 persen dan hanya tinggal 1 persen saja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi ( SWI) Tongam L. Tobing, mengatakan, pihaknya mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses pengajuan izin yang dilakukan oleh VTube. “Kami tidak mengetahui perkembangan perizinan mereka, tapi sampai saat ini VTube masih masuk daftar investasi ilegal,” tegas Tongam.

Seseorang dalam video tersebut juga mengatakan bahwa pihak VTube telah menerima surat resmi dari SWI yang ditandatangani oleh Tongam.

Baca lagi  Media Asing Soroti Kampanye Vulgar yang Serang Paslon Prabowo-Gibran

Namun saat Tongam diklarifikasi soal surat tersebut, ia membantah bahwa dirinya tidak mengetahui surat apa yang dimaksud dalam video itu.

“Saya juga tidak mengetahui surat apa yang dimaksudkan dalam video tersebut, yang pasti VTube masih masuk daftar investasi ilegal sampai saat ini,” ungkap Tongam.

Rekomendasi SWI kepada VTube

SWI telah mengeluarkan lima rekomendasi terkait proses normalisasi VTube, yaitu : – Menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada.

-Tidak menggunakan mata uang asing.

-Tidak ada sistem member get member atau referral point.

-Poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung.

-Mengurus server di Indonesia

“Kami menyampaikan agar VTube melaksanakan rekomendasi SWI tersebut,” ujar Tongam.

Terindikasi money game

SWI sebelumnya telah memasukkan VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech itu ke dalam daftar investasi ilegal sejak Juni 2020 lalu.

Sejak itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi memblokir website VTube pada Minggu (14/2/2021). Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran terindikasi sebagai skema money game.

Dalam VTube, disebutkan terdapat skema referral, di mana setiap anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi. Poin ini didapat anggota dari menonton iklan pada VTube.

Nantinya, poin yang dimiliki oleh anggota, dapat diperjualbelikan antar anggota, dan dapat digunakan untuk naik peringkat, yang membuat anggota bisa mendapat poin lebih banyak.

Mirip MLM

Menurut Ketua SWI, Tongam L. Tobing, skema yang ada di VTube mirip dengan yang digunakan pada usaha penjualan langsung atau yang dikenal sebagai multi level marketing (MLM).

Tongam menyampaikan bahwa aplikasi dengan skema dan modus tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas. “Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki, padahal kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, pengguna VTube yang merasa dirugikan oleh platform tersebut, dapat melaporkan ke polisi. “Kalau mereka dirugikan, bisa saja diadukan dengan dugaan penipuan atau penggelapan,” ujar Tongam.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Masalah Likuiditas Koperasi Jadi Pemicu Rush Money

adminJ9

Sedih Dengar Orang-Orang di Inggris Kelaparan, Tak Dapat Makanan, karena Krisis Ekonomi

adminJ9

Firli Mau Bersih-Bersih Penyidik KPK yang Gagal Tersangkakan Anies?

adminJ9