Jurnal9.com
News

Evaluasi 13 Jemaah Positif Covid, Kemenag: Minta Jemaah Harus Patuh dan Disiplin

JEDDAH, jurnal9.com –  Kementerian Agama melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan jemaah umrah Indonesia yang diberangkatkan tanggal 1, 3 dan 8 November lalu. Ini merupakan pertama kali jemaah umrah asal Indonesia diizinkan Pemerintah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi corona.

Menteri Agama Fachrul Razi mengirim tim koordinasi dan pengawasan pada 9 November lalu untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi selama jemaah menunaikan ibadah umrah pada masa pandemi ini.

Berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan langsung Kemenag pada pelaksanaan yang lalu, Kemenag meminta kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk lebih melakukan persiapan secara lebih komprehensif dalam pelaksanaan umrah di masa pandemi ini, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi jemaah.

“PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah pada masa pandemi harus mempersiapkan jemaahnya. PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi,” jelas Oman di Jeddah, Senin (16/11).

Menurut Oman, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan sebelum berangkat, agar jemaah benar-benar memahami situasi dan kondisi di Arab Saudi. Ketaatan, kepatuhan, dan kedisiplinan jemaah dan penyelenggara untuk mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan agar jemaah tetap sehat dan aman dalam menjalankan perjalanan ibadah umrah.

“Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan secara disiplin dan ketat untuk memastikan jemaah tetap sehat dan tidak terpapar covid-19,” ucap dia.

“Jika ada satu jemaah saja yang kedapatan positif covid, apalagi saat sudah berada di Saudi, maka akan berdampak pada jemaah lainnya yang berangkat dalam satu rombongan,” lanjutnya.

Oman menjelaskan bahwa dalam proses penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi, pertama, ada prosedur pemeriksaan PCR/SWAB pada saat karantina di hotel. Pemeriksaan ini dilakukan saat kedatangan jemaah. Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas covid-19.

“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Tapi ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah,” ujarnya.

Baca lagi  Arab Saudi Tak Perbolehkan Jemaah Umrah Kenakan Pakaian Ihram Saat Tiba di Jeddah

Kedua, dari evaluasi jemaah yang lalu, ada 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai 10 hari sejak terkonfirmasi positif.

Ketiga, saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, jemaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari mu’assasah. Ini dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.

Keempat, jemaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah, dikarenakan terdapat kasus positif  dalam rombongan tersebut.

Kelima, saat kepulangan di tanah air, jemaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta

Selama berada di Saudi, Tim dari Kemenag bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak lain yang terkait.

“Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” tegasnya.

Berikut SOP yang ditetapkan Pemerintah Saudi saat jemaah melaksanakan ibadah umrah:

  1. 72 jam sebelum berangkat, jemaah wajib melakukan SWAB/PCR dengan hasil negatif.
  2. Sampai di Arab Saudi, jemaah dikarantina di hotel selama tiga hari
  3. Saat proses karantina berlangsung, jemaah dilakukan SWAB/PCR ulang oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Jika negatif, jemaah diizinkan beribadah umrah. Jika positif, jemaah harus melanjutkan isolasi mandiri di hotel hingga negatif.
  4. Saat akan beribadah umrah dan salat lima waktu, jemaah wajib input data dalam aplikasi etamarna dan tawakkalna.
  5. Pelaksanaan ibadah umrah hanya sekali dalam satu fase keberangkatan jemaah dari Indonesia.
  6. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah yang datang dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

RAFIKI ANUGERAHA M

 

Related posts

Pemerintah Perpanjang Lagi PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Hingga 23 Agustus

adminJ9

Trump Anggap Demontrans di AS sebagai Teroris, Hentikan dengan Kekuatan Militer

adminJ9

RUU HIP Ditolak Umat Islam, Ada Kecurigaan Dibalik UU ini

adminJ9