Jurnal9.com
News

Fadli Zon dan Andi Arief Menilai Pemanggilan Anies oleh Polisi Langgar Aturan

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon

JAKARTA, jurnal9.com  – Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menilai pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus kerumunan massa FPI di Ibukota oleh kepolisian sangat tidak wajar dan melanggar aturan.

“Sungguh tak wajar n menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sdh makin jauh dr demokrasi. Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan , belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime,” cuitnya melalui akun Twitter @Fadlizon, Selasa (17/11/2020).

Bahkan aktifis Andi Arief juga memberikan tanggapan bahwa pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Kepolisian terkait adanya pelanggaran Protokol Kesehatan saat massa FPI melakukan penjemputan Habib Rizieq Shihab pada Senin,10 November 2020 dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak Habib Rizieq pada Sabtu,14 November 2020 dinilai tidak tepat.

Aktifis Andi Arief

Andi ini menilai kaitan kedudukan Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah pertanggungjawaban politik. “Kapolda Metro Jaya  tak berhak memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk kasus pelanggaran Protokol Kesehatan. Dan yang berhak memanggil dia untuk meminta keterangan adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri,” tegas Andi.

Sebagaimana tanggapan itu disampaikan dalam Andi dalam akun Twitter-nya @AndiArief_Senin (16/11/2020): “Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik. Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik. Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur,”

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri tidak hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan, tetapi juga Habib Rizieq Shihab akan diperiksa karena membuat acara Maulid Nabi dan Nikahan putrinya, sehingga ada kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.

Baca lagi  Enam Kepala Daerah Papua Terima Penghargaan Peduli Kerukunan

“Tidak hanya mereka, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” jelasnya.

RAFIKI ANUGERAHA M

 

Related posts

Rusia Siapkan Vaksin Massal Virus Corona pada Oktober Mendatang

adminJ9

Pemerintah Ngotot Mau Gusur Penduduk Asli Pulau Rempang Demi Kepentingan Investor

adminJ9

Aturan Baru: Jaksa, Polri dan KPK Tak Bisa Sembarangan Langsung Periksa Prajurit TNI

adminJ9