Jurnal9.com
HeadlineNews

Firli Mangkir, Penyidik: Fakta Baru, Harta Kekayaan Firli Tidak Dilaporkan dalam LHKPN

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

JAKARTA, jurnal9.com – Lagi-lagi Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dijadwalkan Kamis (21/12/2023) siang ini.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku kliennya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya. “Alasan tidak hadirnya Firli dalam pemeriksaan Kamis ini karena ada acara yang lebih penting. Dan kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan,” ucapnya.

“Kami sangat kooperatif. Kecuali tidak ada pemberitahuan dengan tanpa alasan,” kata Ian menambahkan penjelasannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari tersangka Firli Bahuri.

“Namun alasan yang disampaikan FB (Firli Bahuri) dalam surat permohonan tersebut tidak bisa diterima. Sehingga penyidik selanjutnya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

“Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan Firli dalam surat itu tak patut dan tak wajar,” lanjut Ade menegaskan.

Ade menjelaskan rencana pemeriksaan terhadap tersangka Firli yang akan dilakukan Kamis ini untuk meminta keterangan terkait kepemilikan seluruh harta kekayaannya. Termasuk untuk menggali harta kepemilikan atas-nama istri, dan anaknya. Juga atas nama keluarga lainnya.

“Penyidik memperoleh fakta baru, ada temuan kalau harta kekayaan Firli tidak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Dan belum dilaporkan tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan,” ungkap Ade.

Padahal berdasarkan aturan Pasal 28 Unadang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersangka Firli selaku tersangka, menurut Ade, wajib memberikan keterangan terkait asal usul harta kekayaannya.

Baca lagi  Pemerintah Anggap FPI Tak Miliki Legal Standing, Bagaimana Penjelasan Hukumnya?

“Guna untuk kepentingan penyidikan, tersangka FB wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta kekayaannya yang diatasnamakan istri, anak maupun keluarga lainnya, terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” jelasnya.

Jemput paksa

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menegaskan jika Firli mangkir lagi dalam panggilan penyidik untuk kedua kalinya nanti, maka pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa.

Menurut Karyoto, wewenang dilakukannya upaya jemput paksa ini sudah diatur dalam Pasal 112 KUHP.

“Kalau panggilan kedua nanti diabaikan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” tegas Irjen Karyoto yang sebelumnya menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bawahan Firli Bahuri.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

KJRI Jeddah Tegaskan Pemerintah Arab Saudi Belum Umumkan Informasi Kuota Haji

adminJ9

Golkar Siap Tampung Ganjar Jika PDIP Lebih Pilih Puan pada Pilpres 2024

adminJ9

Desy Ratnasari Jadi Istri Kedua Abdul Karim, Sekalian Jadi Ibu Buya Hamka, Kok Mau?

adminJ9

Leave a Comment