Jurnal9.com
Headline News

Pencopotan Endar Dinilai Janggal, Dewas KPK Tak Temukan Pelanggaran Etik

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

JAKARTA, jurnal9.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Brigjen Pol Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat oleh Pimpinan KPK sebagai Direktur Penyelidikan dinilai janggal. Tak memiliki alasan yang jelas. Justru Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dianggap telah melanggar aturan.

“Endar dicopot alasannya apa? Tidak jelas. Dia belum pernah melakukan pelanggaran etik selama di KPK,” ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dia menganggap Ketua KPK Firli Bahuri dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Pelanggaran yang dimaksud yakni Pasal 30 Peraturan KPK No.1/2022. “Pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar kok dicopot? Dia tak pernah melanggar etik,” tegas Ketua Dewas KPK itu.

Saat Endar dicopot dari Direktur Penyelidikan per 31 Maret 2023 lalu, ia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas pada Selasa, 4 April 2023.

Kemudian Dewas KPK menindaklanjuti laporan Endar tersebut. Setelah dipelajari laporang pengaduan Endar terkait pencoptannya itu, menurut Tumpak H Panggabean, ternyata janggal. Tidak memiliki alasan yang jelas.

Sehingga pencopotan Endar menjadi kontroversi. Apalagi terjadi adanya beda sikap antara KPK dan Polri.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengirim surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta untuk memperpanjang penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Tetapi anehnya Firli Bahuri menolaknya untuk memperpanjangnya. Dan Endar diberhentikan per 31 Maret 2023.

Dalam surat yang dikeluarkan Polri pada 29 Maret 2023 itu menjelaskan untuk memperpanjang penugasan Endar hingga 31 Maret 2024.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun menyampaikan bahwa KPK tidak mengusulkan perpanjangan penugasan Endar. “Pemberhentian Endar berpedoman pada Peraturan KPK No.1/2022 tentang Kepegawaian KPK. Kemudian menurut Perkom No. 1/2022, Permenpan RB No.62 Tahun 2020, Peraturan BKN No.16/2022, Perkap No.4/2017 jo. 12/2018,” jelas Ali.

Baca lagi  Tenang! Aset Negara Masih Aman untuk Bayar Utang Pemerintah yang Membengkak

Sementara itu, Aktivis IM57 + Institute, Hotman Tambunan menanggapi argumentasi KPK menggunakan Perkom No.1 Tahun 2022 dianggap aneh. Sebab di Pasal 30 disebutkan pengembalian pegawai KPK yang berasal dari instansi lain hanya dilakukan jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Surat yang dikirim KPK kepada Kapolri pada 22 November 2022 lalu, merupakan surat usulan promosi. Aneh kan. Tidak masuk akal. Kalau itu dijadikan alasan,” tegas Hotman.

“Kontradiktif kan. Surat KPK itu sebut agar Brigjen Endar ditarik dan dipromosikan di Polri. Berarti kinerja Endar bagus. Anehnya ini malah dikembalikan ke Polri. Kalau dikembalikan berarti ada pelanggaran disiplin berat berdasarkan Pasal 30 itu,” lanjut dia.

Hotman juga menyebutkan dalam Pasal 30 Perkom KPK No.1 Tahun 2022 tersebut, tercantum pengembalian pegawai dikarenakan adanya penarikan dari instansi asal. “Tapi Kapolri justru memperpanjang penugasan Brigjen Endar kan,” paparnya.

Menurut Hotman, dulu waktu Firli di Deputi Penindakan di KPK juga sudah mengalaminya. “Saat itu Firli mau diajukan ke sidang kode etik oleh Pengawas Internal (PI) KPK karena melanggar kode etik. Tapi nggak jadi. Dan terpaksa dikembalikan ke instansi asal karena adanya permintaan penarikan dari Polri,” katanya.

“Kasus Endar tidak memenuhi satu pun unsur yang tercantum dalam Perkom No.1 Tahun 2022 tersebut,” kata Hotman menegaskan lagi.

“Menggunakan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 juga kurang tepat. Karena Endar bukan pegawai negeri sipil,” jelas dia.

Pasal ini yang bisa berlaku bagi Brigjen Endar.  “Pegawai komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat,” demikian bunyi pasal 30 Peraturan KPK No.1/2022.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Zainul Majdi: Politisasi Agama Bisa Baik, Kalau Nilai-Nilai Mulia Agama Jadi Prinsip Politik

adminJ9

RUU HIP Ditolak Umat Islam, Ada Kecurigaan Dibalik UU ini

adminJ9

Pasien yang Jalani Isoman, Perlu Tahu Cek Saturasi Oksigen

adminJ9