Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari
JAKARTA, jurnal9.com – Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana kasus red notice Djoko Tjandra, pada Selasa (6/9/2022) ini mendapat pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut. “Iya (Pinangki bebas bersyarat hari ini),” kata Rika.
Namun ia belum memerinci berapa lama masa bimbingan Pinangki sampai akhirnya dia bisa bebas murni.
Ditjen Pas telah menerbitkan pembebasan bersyarat bagi terpidana Pinangki yang divonis bersalah karena menerima suap dari buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu menerima suap sebesar US$500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Dan ia terbukti melakukan pencucian uang senilai US$375.279 atau setara Rp5,25 miliar.
Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas 6 berdasakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga Pinangki hanya dihukum 4 tahun penjara. Saat itu jaksa Pinangki tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
“Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta menerima dengan ikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Dan ia masih berharap akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik,” demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip dari Antara.
Jaksa Pinangki mulai ditahan pada Agustus 2020, setelah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka.
RAFIKA ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA