Jurnal9.com
HeadlineNews

Dalam Penerimaan Siswa Baru SPMB, Kemendikdasmen akan Libatkan Sekolah Swasta

Salah satu SMP Negeri di daerah Jawa Tengah

JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025 ini.

“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru dalam SPMB ini ada empat, yaitu pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid. Kedua melaui jalur prestasi. Ketiga melaui jalur afirmasi, dan Keempat melalui jalur mutasi,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Hal ini meluruskan pemahaman masyarakat yang mengira penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi,” ia menegaskan.

Abdul Mu’ti menjelaskan selama ini masyarakat hanya tahu penerimaan murid baru melalui sistem zonasi yang berdasarkan domisili. “Tapi sistem domisili di SPMB yang baru ini ada penyesuaian dalam implementasinya. Domisil ini bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal si murid,” tuturnya.

Kemudian (kedua) untuk jalur prestasi, lanjut dia, adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.

“Non-akademik ada dua. Bisa dari prestasi olahraga dan seni. Ditambah kepemimpinan, misal si murid aktif sebagai pengurus OSIS atau Pramuka. Ini menjadi pertimbangan dalam jalur prestasi,” ia menjelaskan.

Selanjutnya (ketiga) melalui jalur afirmasi, menurut Abdul Mu’ti, ini jalur penerimaan murid untuk penyandang disabilitas dan dari keluarga kurang mampu.

Dan terakhir (keempat), lanjut dia, adalah melalui jalur mutasi yang berkenaan dengan penugasan orang tua. “Ini termasuk kuota untuk anak seorang guru yang mengajar di sekolah tertentu,” ujarnya.

“Penggantian dari PPDB menjadi SPMB ini bukan sekedar hanya perubahan nama. Tapi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang baik untuk semua kalangan,” kata Abdul Mu’ti menegaskan.

Baca lagi  Baleg DPR RI Sebenarnya Mengakomodasi Putusan MK, Tapi Hanya untuk Partai Nonparlemen

Melibatkan sekolah swasta

Selain itu Mendikdasmen berharap banyak anak Indonesia bisa mendapatkan kesempatan merasakan pendidikan yang layak. “Sebab selama ini di sekolah-sekolah negeri sering mengalami ketiadaan kursi dengan tempat tinggal si murid. Ini menjadi kendala dalam sistem zonasi,” tuturnya.

“Karena itu bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri, nantinya bisa mendaftar ke sekolah swasta yang ada di daerah tertentu, sesuai tempat tinggalnya,” ia menegaskan.

Mulai tahun ini Mendikdasmen akan melibatkan sekolah swasta sebagai upaya peningkatan transparansi data dan daya tampung di masing-masing sekolah negeri.

“Dengan cara seperti itu, masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu,” ucapnya.

Abdul Mu’ti menyebutkan langkah ini disetujui Presiden RI Prabowo Subianto untuk selanjutnya bisa segera diimplementasikan.

Karena itu Mendikdasmen akan menggandeng sejumlah kementerian/lembaga dalam rangka menyukseskan upaya ini di seluruh Indonesia.

“Insya Allah, besok (Jumat 31/1/2025) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar SPMB tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” tutur Abdul Mu’ti.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  GEMAYUDHA M    

Related posts

Donald Trump Diprediksi akan Kalah Telak dalam Pilpres November mendatang

adminJ9

BPOM Umumkan 5 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal Akut: Ini Daftarnya

adminJ9

Innaa Lillahi Wainnaa Ilahi Rojiun, Harmoko, Mantan Menteri Penerangan Meninggal Dunia

adminJ9

Leave a Comment