Jurnal9.com
News

Beasiswa untuk Guru Pesantren yang Ingin Lanjutkan Program S2, Ini Persyaratannya

Santri Pondok Pesantren Modern Gontor di Ponorogo, Jawa Timur

JAKARTA, jurnal9.com – Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan guru dan dosen, pada 2022 ini Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan memberikan beasiswa untuk tenaga pendidik dari pesantren.

Program beasiswa ini diselenggarakan LPDP Kemenkeu berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) guna memfasilitasi program studi degree dan non-degree.

“Mulai tahun ini kita mulai kerja sama dengan Kementerian Agama. [Kemenag] membuat program beasiswa guna meningkatkan tenaga pendidik dari pesantren. Seperti dosen dan guru-guru di pesantren,” jelas Andin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (26/1/2022).

Nantinya program beasiswa khusus dosen dan guru pesantren ini tidak hanya terfokus untuk memfasilitasi program pendidikan bergelar atau degree saja. Tetapi juga program beasiswa yang ditujukan untuk program non-degree seperti peningkatan kewirausahaan di pesantren.

Cara dan syarat pendaftaran LPDP Santri Tahun  Ajaran 2022/2023

Pendaftaran dilakukan secara online bisa mengunjungi situs https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ dengan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan.

Syarat untuk mendapatkan beasiswa santri LPDP sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor.
  3. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
  4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi  magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi  doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor
  5. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP; 6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler
  6. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online;
  7. Menulis Personal Statement (tidak ada format khusus);
  8. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi;
  9. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

Persyaratan khusus beasiswa santri sebagai berikut:

  1. Mengunggah surat keterangan mengabdi sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan di pondok pesantren atau satuan-satuan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh pesantren sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir, yang ditandatangani oleh pimpinan pondok pesantren.
  2. Melampirkan riwayat pendidikan selain pesantren jika ada, yang sekurangnya meliputi nama institusi pendidikan, jenjang pendidikan, durasi waktu, lokasi, dan sertifikat atau ijazah Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pondok Pesantren Bersedia menandatangani/ menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:
  3. Pendaftar jenjang magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
  4. Pendaftar jenjang doktoral paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca lagi  Baleg DPR RI Sebenarnya Mengakomodasi Putusan MK, Tapi Hanya untuk Partai Nonparlemen

Pendaftar jenjang magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

Pendaftar jenjang doktoral memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

Untuk pendaftar lulusan luar negeri, nilai IPK dikonversi ke skala 4 melalui tautan  https://www.scholaro.com/gpa-calculator/  atau hasil penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan hasil konversi atau hasil penyetaraan diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.

Khusus untuk Pendaftar Beasiswa Santri jenjang pendidikan Doktoral yang lulusan program magister hanya melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK, wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai.

Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut: Pendaftar program magister  luar negeri dan doktor luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Mahasiswa Berharap Bantu UMKM Terhubung ke Marketplace Online

adminJ9

Vera Akui Brigadir J Curhat Ada Masalah, 17 Menit Sebelum Kabar Tewas

adminJ9

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Beberapa Daerah Turun ke Level 2, Bali Masih level 4

adminJ9

Leave a Comment