Jurnal9.com
HeadlineNews

Menelusuri Kasus Suap Perkara Kasasi yang Menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati

Hakim Agung, Sudrajad Dimyati

JAKARTA, jurnal9.com – Menelusuri suap dalam pengurusan perkara kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA). Siapa saja yang berperan an terlibat dalam kasus ini?

Selain hakim agung, Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka, juga ada sembilan orang tersangka lainnya; mereka itu dari pegawai Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.

Penerimaan suap itu diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa. “Selain keterangan dari saksi yang sudah diperiksa itu, juga diperkuat dari bukti elektronik yang sudah disita penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Jumat, (23/9/2022).

Termuan yang diperoleh dari keterangan saksi itu, lanjut dia, sebagai bukti permulaan dalam proses penyidikan kasus perkara kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA ini.

KSP Intidana memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Karena mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi Semarang. Sehingga mereka melanjutkan upaya hukum di tingkat kasasi MA.

Dalam pengurusan perkara kasasi ini, mereka yang berpakara meminta kepada hakim agung MA agar putusan kasasinya sesuai keinginan pihak Intidana, yakni perusahaan dianggap pailit.

Beberapa pegawai Kepaniteraan MA ini yang menjembatani Yosep dan Eko untuk minta dicarikan hakim agung yang bisa memberikan putusan sesuai keinginannya.

Akhirnya hakim agung MA yang mufakat dengan permintaan Yosep dan Eko itu adalah Sudrajad Dimyati. Hakim agung akan menerima uang senilai Rp 800 juta. Uang ini kemudian diserahkan dua pengacara tersebut. Namun untuk penyerahannya, kedua pengacara ini menjalin pertemuan dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.

Desi Yustrisia dari MA itu, lalu mengajak Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dan PNS Kepaniteraan MA Agung Muhajir Habibie untuk ikut dalam pemufakatan tersebut.

Tiga orang MA: Desi, Elly dan Agung ini menjadi kepanjangan tangan Sudrajad Dimyati dalam menerima suap terkait kepengurusan perkara kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca lagi  Ini Cara Hilangkan dari Kecanduan Medsos: Hindari Gangguan Mental

Beberapa orang yang terkait kasus ini Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu. Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA Albasri dan Nurmanto.

Sementara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Namun semua debitur ini belum dilakukan penahanan.

Ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) hingga Kamis (22/9/2022) juga telah mengamankan 205.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar dan Rp 50 juta.

Kemudian Desi membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini. Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Alexander, Wakil Ketua KPK.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka: Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, Albasri, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta

adminJ9

Maizidah Jadi Korban TPPO di Taiwan, Mau Ditiduri Banyak Lelaki Demi Uang

adminJ9

Kejagung Belum Temukan Adanya Dugaan Korupsi Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan

adminJ9

Leave a Comment