Jurnal9.com
Headline News

Bharada E Tembak Brigadir J dengan Mata Tertutup: Disuruh FS karena Lukai Martabat Keluarga

Bharada E (kiri) dan alm Brigadir J (kanan).

JAKARTA, jurnal9.com – Motif Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) merencanakan untuk membunuh Brigadir J karena omongan almarhum melukai martabat keluarga, sehinga ia marah dan emosi.

FS mendapat laporan tentang omongan Brigadir J itu dari istrinya Putri Candrawathi (PC) saat berada di Magelang. Ketika sampai di rumah dinasnya Duren Tiga Jakarta, FS marah dan lansung memerintahkan ajudannya, Bharata E dan RR untuk membunuh dengan menembak Brigadir J.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam conference pers di Jakarta, Kamis (11/08/2022).

PC sendiri, lanjut Andi, tidak menjelaskan secara detail seperti apa omongan Brigadir J yang dianggap melukai martabat keluarga tersebut. Dan kenapa bisa secepat itu, FS memutuskan untuk membunuh Brigadir J.

Mungkin saja, alasan detailnya FS merasa tersinggung omongan Brigadir seperti apa, akan dijelaskan di persidangan.

“Penjelasan singkatnya, PC mengaku mengalami tindakan Brigadir J telah melukai harkat martabat keluarga saat berada di Magelang,” ujarnya.

Kemudian Bharada E yang diperintahkan untuk menembak Brigadir J, terpaksa ia lakukan karena dirinya merasa terancam akan ditembak atasannya, Sambo jika tak memenuhi perintahnya..

Lokasi penembakan berada di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli, tak lama setelah rombongan istri Sambo dengan para ajudan tiba di rumah pribadi, setelah melakukan perjalanan darat dari Magelang, Jawa Tengah.

Andi menjelaskan, setelah itu FS merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam perkara ini, FS telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan memanggil Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).

Menembak dengan mata tertutup

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa Bharada E terpaksa menembak Brigadir J berkali-kali dengan mata tertutup karena merasa terancam oleh FS.

Baca lagi  Terbukti Ikut Rencanakan Bunuh Yosua, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Penyidik telah menetapkan Irjen Ferdi Sambo (FS), Bharada Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky (Bripka R), dan sopir Kuat (K) sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP. Seluruh tersangka terancam hukuman mati.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Apakah Boleh Berdoa dengan Bahasa Indonesia pada Saat Sujud Shalat?

adminJ9

Kaldera Toba Diakui UNESCO Sebagai Global Geopark Baru

adminJ9

Menag Bantah Jika dalam RUU Cipta Kerja Ada Sanksi Pidana Bagi Kiai dan Pesantren

adminJ9