Jurnal9.com
Headline News

Beredar Surat MUI yang Sebutkan Rapid Test Covid-19 sebagai Agenda PKI?

Amirsyah Tambunan, Wakil Sekretaris Jenderal MUI   (Foto: Dok MUI)

JAKARTA, jurnal9.com –  Beredar di media sosial surat pemberitahuan dari MUI yang menyebutkan akan diadakan rapid test covid-19  terhadap para ulama, kiai, dan ustadz di seluruh Indonesia. Rencana test ini oleh MUI dianggap sebagai modus operandi dari PKI atas perintah negara China… dan seterusnya.

Paragraf lain dalam surat MUI itu, menyerukan kepada semua orang tua, jika pemerintah melakukan suntik imunisasi untuk anak-anak sampai umur 18 tahun dengan dalih untuk imunisasi corona agar ditolak.

Setelah jurnal9.com menelusuri fakta dan recheck kebenaran surat edaran itu kepada MUI, berikut klarifikasi dari Wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Amirsyah Tambunan,  “Surat edaran yang berkop MUI tanpa ada tanda tangan pejabat MUI,  dan beralamat kantor MUI Pusat di jalan Proklamasi No 51 Menteng, Jakarta itu, tidak benar atau hoaks. Itu berita bohong,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat ederan perihal pemberitahuan akan diadakan rapid test covid-19  terhadap para ulama, kiai, dan ustadz di seluruh Indonesia. Apalagi dalam surat itu MUI menyebutkan ini sebagai agenda PKI atas perintah negara China untuk menghabisi tokoh agama Islam di Indonesia maupun negara Islam lainnya.

Menanggapi surat itu, secara logika orang sehat sangat tidak masuk akal. Karena penyebaran virus corona ini tidak hanya menyebar di negara yang berpenduduk Islam saja. Tetapi penyebaran virus corona ini juga terjadi di negara-negara yang berpenduduk minoritas Islam, seperti Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa, Spanyol, Italia, Jerman, Rusia, Inggris, serta negara lainnya.

Amirsyah Tambunan, Wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi MUI, mengatakan menyebarkan berita bohong itu hukumnya haram bagi umat Islam. Dalam fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial juga menyebutkan, “Setiap muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan tabayun (verifikasi).”

Baca lagi  Jokowi Mengaku Dirinya Pernah Dibilang Plonga-Plongo, Otoriter, dan Bebek Lumpuh

Dalam fatwa tersebut, lanjut dia, mengatur banyak hal dari cara membuat postingan media sosial sampai cara memverifikasi atau tabayun. “Apalagi dalam suasana lebaran Idul Fitri, mestinya jangan mudah termakan isu. Membicarakan keburukan orang lain dan mengadu domba itu juga diharamkan,” tuturnya.

Amirsyah menegaskan berita yang bernada provokatif terkait isu rapid test covid-19 itu menyudutkan umat Islam dan para ulama. “Karena itu MUI Pusat sangat menyesalkan dengan beredarnya berita bohong atau hoaks tersebut. Padahal MUI tidak pernah mengeluarkan surat pemeberitahuan seperti itu,” ujarnya.

“Jelas, MUI mengharamkan kegiatan memproduksi dan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang dapat diakses masyarakat secara luas. Ini kan menimbulakan fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, serta permusuhan antar suku, ras, agama, golongan, semua ini diharamkan dalam agama Islam,” ungkap dia.

Sebagai Wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi MUI, ia mengingatkan kegiatan buzzer seperti ini di media sosial agar tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks, meski demi kepentingan ekonomi dan politik.

Penyandang dana yang menyuruh membantu memanfaatkan jasa buzzer, kata Amirsyah, kegiatan yang diharamkan ini supaya dihentikan. “Kami juga meminta kepada kepolisian agar mengusut tuntas pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks yang viral di media sosial tersebut,” cetusnya.

ARIEF RAHMAN MEDIA        

Related posts

Nurdin Halid: Klub Sepak Bola Eropa Dikelola dengan Sistem Koperasi

adminJ9

Mulai Hari ini Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang

adminJ9

Komisi II DPR Geram: Ketua KPU Sebut Pemilu 2024 Cuma Coblos Partai

adminJ9