Jurnal9.com
Headline News

Saat Arus Balik, Pemudik yang tak Punya SIKM Tidak Boleh Masuk Jakarta

Suasana kota Jakarta yang nampak masih sepi selama diberlakukan PSBB  (Foto: Dok Prov Jakarta)

Ingat ya.. jangan senang-senang dulu, masyarakat yang mudik tak melengkapi SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) dari Jakarta, mereka akan disuruh putar balik ke kampungnya lagi  

JAKARTA, jurnal9.com –  Meski  sudah ada larangan mudik, masih banyak orang yang nekad dengan berbagai cara mengelabui petugas, sehingga bisa lolos pulang kampung. Tapi jangan senang dulu, pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub No. 47/Th 2020 yang mewajibkan setiap orang yang masuk Jakarta harus memiliki SIKM (surat izin keluar masuk).

Terbitnya Pergub tersebut, pemudik yang terlanjur sudah pulang kampung akan sulit masuk kembali ke Jakarta seusai lebaran nanti. Karena masyarakat yang sudah tiba di kampung halamannya itu tidak memiliki SIKM sebagai persyaratan wajib masuk kembali ke Jakarta.

Guna menghadapi arus balik para pemudik yang bandel itu, pihak pemerintah DKI dan kepolisian akan melakukan penyekatan secara ketat untuk menyaring para pendatang yang akan masuk Jabodetabek.

Peraturan SIKM diberlakukan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona yang makin meluas. Karena daerah DKI Jakarta yang masuk zona merah ini kini tercatat ada 6.400 kasus pasien positif covid-19.

Sejak 10 hari menjelang lebaran Idul Fitri ini, seperti dikemukakan juru bicara pemerintah Achmad Yurianto,  terjadi lonjakan kasus baru orang yang positif terinfeksi virus corona. Selain DKI Jakarta, daerah Jawa Timur mencatat jumlah kasus penularan paling tinggi (3.129 kasus).

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan seusai lebaran nanti akan dilakukan penyekatan secara ketat untuk arus balik yang mau masuk wilayah Jakarta dan Bodetabek.

“Larangan mudik sudah menjadi kebijakan pemerintah. Jadi bagi mereka yang sudah mudik ada di kampung halaman, ketika kembali kami lakukan penyekatan masuk Jabodetabek. Tujuannya agar mereka susah bisa kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Benyamin menegaskan aturan tidak boleh masuk ke Jakarta  ini berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos saat sudah ada pelarangan mudik yang berlaku sejak 24 April 2020. Atau mereka sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.

Baca lagi  Airlangga Menjelaskan Pembatasan Aktivitas Masyarakat, Bukan Seperti PSBB

Karena itu ia mengimbau masyarakat agar tetap patuh dengan regulasi tidak mudik guna mencegah penyebaran covid-19 makin meluas, kecuali bagi masyarakatyang tidak masuk dalam kategori pengecualian.

“Meski ada surat (keterangan RT) dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit masuk kembali ke Jakarta. Walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi. Bahkan untuk karantina mungkin juga akan dilakukan,” tegas Benyamin.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan adanya Pergub No 47 tentang pembatasan kegiatan berpergian  keluar dan atau masuk Prov. DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, “Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik atau yang sudah tiba kampung halaman, tapi kalau mereka tidak memiliki SIKM (surat izin keluar masuk),  mereka tidak akan bisa kembali ke Ibukota lagi dalam waktu cepat,” ujarnya.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan berpergian ke luar Jabodetabek, mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau kebutuhan mendesak dan memiliki SIKM,” lanjut Syafrin.

Dia juga menjelaskan masyarakat yang berpergian ke luar Jakarta tanpa SIKM, di tempat penyekatan diketahui tak melengkapi surat tersebut, mereka akan disuruh putar balik ke kampung lagi. “Saat mereka tiba di check point diperiksa tak punya SIKM, mereka tidak akan bisa masuk Jakarta,” tegasnya.

Tata Cara Permohonan SIKM

Perizinan SIKM bisa diajukan pemohon melakukan pengisian data Formulir Permohonan ke website https://corona.jakarta.go.id/id, pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta. Pemohon harus melengkapi seluruh data Identitas Pemohon, data Penjamin/Penanggungjawab hingga data Keterangan. Unggah Seluruh Dokumen Persyaratan dan sesuaikan dengan format yang diminta. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir

Cek kembali kelengkapan persyaratan. Jika sudah benar dan lengkap, Pemohon dapat langsung memilih Ajukan Permohonan. Baca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar. Untuk melanjutkan proses perizinan, klik saya setuju dan buat perizinan.

Pemerintah DKI Jakarta memberikan dispensasi SIKM ini diprioritaskan untuk pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usahanya dengan berpergian keluar dan atau masuk Jakarta.

MULIA GINTING  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Pasien yang Jalani Isoman, Perlu Tahu Cek Saturasi Oksigen

adminJ9

Mahfud MD: Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup Secara Kualitas Sama

adminJ9

Tragedi Cinta Segitiga Berakhir Pembunuhan di Tangerang

adminJ9