Direktur Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Tanribali Lamo
JAKARTA, jurnal9.com – Direktur Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Tanribali Lamo memang mengakui bahwa sebelum memasuki masa pandemi 2020 lalu, TMII sudah mengalami kerugian sebesar Rp 40 – 50 miliar per tahun.
Karena menderita kerugian itu, kata dia, TMII tak mampu lagi membiayai operasionalnya. Sehingga pihak manajemen meminta bantuan ‘Yayasan Harapan Kita’ (YHK) untuk mengucurkan dana operasional.
Sejak itu pihak ‘Yayasan Harapan Kita’ memberikan bantuan dana yang diberikan kepada manajemen mencapai Rp 41,5 miliar.
“Bantuan dana dari YHK itu dipakai untuk menutup gaji. Sedangkan untuk kegiatan operasional lainnya ditutup dari pemasukan hasil penjualan tiket kunjungan. Jadi sudah menurun sebelum masa pandemi, bahkan makin drop jumlah pengunjungnya selama pandemi,” ujarnya.
Kalau alasan TMII diambil alih pemerintah karena dianggap tidak memberikan kontribusi pada negara, Tanribali mengelak anggapan itu. “Tidak benar kalau TMII dianggap tidak memberikan kontribusi kepada negara,” Tanribali membantahnya.
Dia menjelaskan pajak yang diberikan TMII kepada negara menjadi salah satu pajak yang terbesar di wilayah Jakarta Timur.
“Saya berikan gambaran tentang pajak. Taman Mini ini merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah Jakarta Timur. Gambarannya seperti ini, ada pajak tontonan dari pemasukan penjualan tiket pengunjung. Dan pajak terbesar di Taman Mini ini adalah pajak tontonan,” tegas Dirut TMII itu.
Tanribali menjelaskan Taman Mini juga menyetorkan pajak PPh 21 dan PPh 25 dan lainnya. Namun, pajak tontonan menjadi yang paling besar disetorkan oleh Taman Mini.
“Pajak PTO atau pajak tontonan kalau kita lihat disini, pada 2018 Taman Mini itu membayarkan pajak PTO-nya saja sekitar Rp 9,4 miliar setahun. Ada berapa bulan yang kita bayar per bulan pada bulan Juni kita bayar Rp 1,1 miliar,” kata dia.
Tanribali juga menegaskan, pajak yang disetorkan oleh Taman Mini pada 2019 sebesar Rp 9,7 miliar dalam setahun. Sedangkan pada 2020 menurun menjadi Rp 2,6 miliar setahun.
“Mengapa terjadi penurunan? kita ketahui bersama bahwa kondisi covid membuat penurunan yang luar biasa bagi aktivitas kegiatan TMII. Sehingga hampir 60 persen kegiatan di tahun 2019 ini kita hilangkan karena kondisi Covid,” ujarnya.
Kerugian negara
Tanribali juga membantah adanya kerugian negara dalam pengelolaan TMII. Sebab untuk pengelolaan TMII, pihaknya tak pernah menerima anggaran dari APBN ataupun APBD.
“TMII tidak pernah menerima APBN dan APBD. Tetapi tetap diperiksa oleh BPK karena Taman Mini masuk bagian sekretariat negara,” kata Dirut TMII ini.
Tanribali kemudian menjelaskan hasil pemeriksaan BPK soal pengelolaan TMII. Dari hasil pemeriksaan BPK, juga tak ditemukan bukti adanya kerugian negara dalam pengelolaan TMII.
“Kami sampaikan bahwa kami diperiksa oleh BPK setiap tahun dan pemeriksaan itu dilaksanakan pada semester 1 dan semester 2,” ungkap dia.
Dia mencontohkan hasil pemeriksaan BPK yang dimulai kepemimpinannya sejak 2018 lalu. Dalam tenggat waktu itu, BPK menyatakan tidak ada kerugian negara.
“Dari kesimpulan hasil pemeriksaan BPK; Taman Mini sampai dengan semester 1 2018 tidak terdapat kasus kerugian negara. Kalau kita simak pernyataan ini sebetulnya tidak ada lagi yang tidak pernah disetorkan oleh Taman Mini sepanjang itu menjadi kewajiban Taman Mini,” jelas dia.
Tanribali juga menyatakan Taman Mini tak mungkin tidak menyetorkan kewajibannya kepada negara. Pasalnya, pengelolaan keuangannya selalu diawasi ketat dan diaudit oleh BPK.
“Karena kami diperiksa oleh BPK. Sehingga apabila Taman Mini ada yang tak melaksanakan mungkin setoran ini, bagi hasil dan sebagainya. Kalau memang ada pasti kita ditegur oleh BPK. Tetapi BPK menyatakan kami tidak ada kerugian negara sampai hari ini. Karena ini berlaku 2018, 2019, dan 2020,” ujar Tanribali.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka menyatakan pihaknya tidak pernah membebani ataupun merugikan negara sebagai pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama 44 tahun terakhir.
Tria juga menyebutkan ‘Yayasan Harapan Kita’ justru selalu memberikan bantuan anggaran jika TMII memiliki masalah keuangan untuk pembangunan maupun perawatan TMII.
“‘Yayasan Harapan Kita’ selalu memberikan bantuan kepada TMII termasuk membiayai secara mandiri peningkatan pengembangannya sesuai amanah dari Kepres 51 tahun 1977. Sehingga dengan demikian yayasan tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara sebagai pengelola barang milik negara,” ungkap Sekretaris YHK itu.
Dijelaskan Tria Sasangka, yayasan juga tidak pernah sama sekali meminta bantuan anggaran pemerintah dalam pengelolaan TMII sejak 44 tahun terakhir.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan TMII selama ini ‘Yayasan Harapan Kita’ sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah,” ungkap dia.
“Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh oleh badan pelaksana pengelola dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII ini. Kontribusi yang diberikan oleh yayasan kepada negara dalam bentuk anggaran pembentukan fasilitas baru, pengelolaan, perbaikan, perawatan dan pelestarian TMII, dan ini langsung menjadi milik negara atau pemerintah. Bukan dimiliki Yayasan Harapan Kita,” ia menambahkan.
Tak hanya itu, Tria Sasangka menegaskan ucapan Dirut TMII tadi yang menyatakan yayasan juga rutin melakukan pembayaran pajak sejak diamanatkan sebagai pengelola TMII.
“Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB terhadap barang milik negara,” kata Tria Sasangka.
Namun ia juga menghormati penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh presiden Joko Widodo.
Perpres itu menyatakan bahwa pengelolaan TMII nantinya tidak lagi di tangan Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan selanjutnya akan ditangani oleh pemerintah.
“Kami menghormati terbitnya Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan negara. Tentunya kami akan bersikap kooperatif dan menerima dengan tangan terbuka, pelaksanaan amanat Perpres ini demi menuntaskan proses transisi yang akan dilaksanakan bersama-sama,” kata Sekretaris YHK ini.
Tria menyatakan Yayasan Harapan Kita juga berterima kasih telah dipercaya oleh negara untuk mengelola TMII selama 44 tahun terakhir.
ARIEF RAHMAN MEDIA