Nurhayati, status tersangkanya dicabut
CIREBON, jurnal9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon akhirnya mencabut status tersangka Nurhayati, setelah dilakukan penelitian dan pengujian ulang terhadap perkara [ketersangkaan] dugaan korupsi APBDes Desa Citemu, Kec. Mundu, Kab. Cirebon.
Pihak Kejari Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Nurhayati.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian ulang, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tidak menemukan ada niat jahat dari Nurhayati. Sehingga kasus Nurhayati dihentikan, dan hari ini kami keluarkan SKP2 terhadap tersangka Nurhayati,” kata Hutamrin, Kepala Kejari Kab. Cirebon dalam konferensi pers yang didampingi Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Mapolres Cirebon Selasa (1/3/2022) malam.
“Jadi Surat Ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2 merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, di mana asas dominus litis, jadi kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya,” lanjutnya.
Dan keputusan ini, tegas Hutamrin, dilakukan agar pencabutan status tersangka hukum Nurhayati diketahui pihak keluarganya dan masyarakat luas. Namun begitu untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Supriyadi, Kepala Desa Citemu, tetap berlanjut.
Hutamrin sendiri akhirnya mengakui bahwa dalam penetapan tersangka Nurhayati ini, dirinya ikut berperan, karena Nurhayati diduga menyerahkan anggaran (APBDes) langsung kepada kepala desa sebanyak 16 kali. Bukan diserahkan kepada aparat desa yang berwenang.
“Kejari awalnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun setelah dilakukan penelitian dan pengujian ulang terhadap perkara [ketersengkaan Nurhayati) ini ternyata tidak ditemukan ada niat jahat dari Nurhayati. Sehingga dalam pencabutan status tersangka hukumnya [Nurhayati] dikeluarkan oleh pihak Kejari Cirebon,” jelas Hutamrin.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah ikut membantu terbitnya SKP2 untuk Nurhayati,” ungkapnya.
Kepala Polres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, mengatakan dengan diterbitkannya SKP2 ini berarti sudah ada kepastian hukum atas pencabutan status tersangka Nurhayati.
“Dari hasil putusan pengujian ulang perkara Nurhayati, memang diakui ada perbuatan melanggar hukum: Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Yaitu Nurhayati secara sadar menyerahkan anggaran (APBDes) langsung kepada kepala desa sebanyak 16 kali. Bukan diserahkan kepada aparat desa yang berwenang. Tapi tidak ditemukan niat jahat dari Nurhayati. Sehingga kasusnya harus dihentikan,” tegas Fahri.
Menanggapi penetapan tersangka Nurhayati oleh Polres Cirebon Kota tersebut, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo menyatakan ada ketidakcermatan yang dilakukan penyidik Polres Cirebon Kota dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Cirebon. “Karena itu kasus Nurhayati ini harus dihentikan,” tegasnya.
“Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara kasus Nurhayati ini. Kemudian pendapatnya sama, ada ketidakcermatan dari penyidik Polres Cirebon Kota dan Jaksa, sehingga hasil diskusinya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menerbitkan eksaminasi (pengujian ulang terhadap perkara Nurhayati),” kata Cahyono.
“Sehingga kedua pihak sepakat untuk menghentikan kasus ini,” ia menegaskan lagi.
Nurhayati menangis
Setelah pihak keluarga menerima surat resmi mengenai ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2, Nurhayati tak kuasa menangis haru. Dan kabarnya sudah pulang dari rumah sakit, setelah sakit karena shock mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pihak keluarganya sudah menerima surat pemberitahuan SKP2. Dan Nurhayati dan keluarganya sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang memberikan dukungan kepada Nurhayati, sehingga status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan,” kata Junaedi, kakak kandung Nurhayati di Desa Citemu, Kec. Mundu, Kab. Cirebon.
ARIEF RAHMAN MEDIA