Jurnal9.com
Headline News

Astaga! Bisa Aja Impor Baja Ilegal Pakai “Surat Sakti” Nama Pejabat

Ilustrasi industri baja nasional

JAKARTA, jurnal9.com – Baja impor milik PT Jaya Arya Kemuning yang diturunkan dari kapal kargo FLC Happiness sejak November 2020 lalu sampai sekarang masih mangkrak di pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Kabarnya baja impor itu tak dilengkapi dokumen resmi.

“Pemilik baja impor ini sampai sekarang tidak mengajukan dokumen kepabeanan atas sejumlah kontainer tersebut,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai, R Syarif Hidayat, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baja impor yang tidak diurus oleh pemiliknya sejak turun dari kapal November 2020 lalu menjadi perhatian petugas bea cukai. Karena sebanyak 238 gulung baja galvalum dan 95 kontainer berbagai jenis baja yang mangkrak hampir 6 bulan itu berstatus BCF 1.5 atau ditetapkan sebagai barang yang tak dikuasai sejak Oktober 2020 lalu.

Setelah diusut oleh otoritas bea cukai, ternyata barang gulungan baja dan 95 kontainer yang didatangkan PT Jaya Arya Kemuning ini tanpa ada pengajuan pemberitahuan impor.

Setelah ditelusuri oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, PT Jaya Arya Kemuning dalam mengimpor baja ini telah menggunakan surat berkop Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, tertanggal 25 Mei 2020. “Artinya perusahaan ini mendatangkan baja dari luar negeri dilakukan tanpa ada persetujuan impor dan tanpa dikenai kewajiban verifikasi,” ungkapnya.

Dalam surat ‘katabelece’ tersebut tertera tanda tangan atas nama Indrasari Wisnu Wardhana yang pernah menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, memang dinyatakan ada pengecualian aturan main untuk proyek pembangunan pemerintah. “Jadi untuk bisa impor baja untuk proyek pembangunan pemerintah itu harus mengantongi surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,” tegasnya lagi.

Pejabat Bea Cukai itu menjelaskan bahwa dalam surat yang dimiliki PT Jaya Arya Kemuning menyebutkan perseroan mengimpor besi dan baja untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan tol Solo-Kertosono.

Dan dalam surat itu juga disebutkan PT Jaya Arya Kemuning telah bekerja sama dengan PT Waskita Karya (Persero) untuk pengadaan pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan tol Solo-Kertosono tersebut sejak 2016.

Melihat bunyi surat rekomendasi yang tertera tahun pengadaan pengerjaan pembangunan jalan tol tersebut, pejabat Bea Cukai mencurigai jika suratnya tidak resmi. Karena jalan bebas hambatan Trans Jawa itu sudah kelar sejak 2018 lalu. “Bagaimana bisa surat berkop Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri itu masih diterbitkan pada medio 2020? Padahal pengerjaan pembangunan jalan tol Solo-Kertosono itu sudah kelar sejak 2018 lalu,” ungkap Syarif.

Sementara itu Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati dalam keterangannya menyebutkan kebijakan pemerintah membuka keran impor baja, justru dimanfaatkan oleh para pengimpor untuk mencari keuntungan dengan mendatangkan baja murah. “Adanya penyelewengan impor baja seperti ini akan merugikan industri nasional,” ujarnya.

Adanya kisruh impor baja ilegal ini membuat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Perindustrian turut turun tangan untuk mencegah banjir impor baja berkualitas rendah itu merugikan industri baja nasional.

Baca lagi  Konsul Haji: Izin Pembukaan Umrah Belum Diumumkan Secara Resmi oleh Saudi

“Baja dengan kualitas rendah bisa dengan mudah masuk melalui kawasan berikat di Indonesia karena pengawasan yang lemah. Ini tidak bisa dibiarkan karena banyak baja impor diberikan logo SNI untuk mengelabui regulasi di Indonesia,” tegas Enny.

Keluhan atas beredarnya baja impor dengan SNI palsu itu juga dikeluhkan Sekjen BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa. “Kami sering mendapatkan laporan dari pelaku usaha di daerah yang menyebutkan baja asal Thailand banyak beredar di pasaran,” katanya.

Andi tidak membantah jika praktik impor baja illegal bisa saja dilakukan oleh produsen baja lokal yang ingin mencari untung tanpa perlu melakukan produksi.

“Baru-baru ini terungkap kasus dugaan manipulasi produk baja lokal dengan kedok impor dari Thailand,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk salah seorang direktur GIS dan telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik GIS.

Adanya kasus impor baja Iligal itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah akan terus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.

“Kita tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, dan implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor,” tegasnya.

Sementara itu Veri Anggriono Sutiarto, Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk melindungi industri baja dalam negeri dengan memusnahkan temuan baja impor ilegal senilai Rp6 miliar tersebut.

“Barang-barang impor ini dimusnahkan karena tak dilengkapi dokumen sesuai syarat teknis, atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengawasan oleh Kemendag, juga ditujukan menciptakan iklim usaha yang sehat,” katanya.

Veri menjelaskan sebanyak 237 batang baja profil WF, 158 batang kanal U, dan 735 batang siku, diketahui tanpa dokumen sesuai syarat teknis atau SNI setelah dilakukan pengawasan.

“Sanksi pidana diproses Polri. Dan, kami kenai (pelanggar) sanksi administrasi mulai peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan ijin impor (SPI),” ujar Veri.

Ia memastikan pemusnahan barang ilegal itu guna melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, lingkungan, dan melindungi industri dalam negeri.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN Ivan Fithriyanto mengharapkan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

Selain itu pemusnahan ini juga sekaligus memberikan contoh bagi pelaku usaha lain, terutama importir, agar tidak mengimpor produk berisiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Ia mengharapkan kegiatan penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini juga memberi berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya.

Sejak 2012, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemendag telah memberlakukan aturan wajib adanya kegiatan pengawasan berkala dan khusus terhadap produk baja yang beredar di pasaran.

Pengawasan rutin, khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan, juga dilakukan bertujuan menjamin perlindungan konsumen, dan mendorong penggunaan produksi dalam negeri.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

KPK Telusuri Adanya Aliran Uang Suap yang Dikorupsi Mensos Masuk ke PDIP

adminJ9

Apakah Sah Wudhu Orang yang Operasi Plastik Wajah Karena Kulitnya Tak Kena Air?

adminJ9

Ini Bikin Gaduh, ‘Jokowi Divaksin Perdana, Ribka Tjiptaning: Bisa Saja Bukan Sinovac’

adminJ9